Berita , Artikel

4 Syarat Debt Collector Tagih Kendaraan, Ketum APPI : Tolak Kalau Tidak Sesuai

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
4 Syarat Debt Collector Tagih Kendaraan, Ketum APPI : Tolak Kalau Tidak Sesuai
4 Syarat Debt Collector Tagih Kendaraan, Ketum APPI : Tolak Kalau Tidak Sesuai
HARIANE – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (API) beberkan empat syarat debt collector tagih kendaraan pada kreditur.
Sebelumnya, terdapat sebuah kasus penarikan kendaraan berupa mobil milik Clara Shinta yang dilakukan oleh 30 debt collector.
Kasus tersebut viral lantaran salah satu debt collector bentak Polisi yang saat itu berusaha untuk menengahi kedua belah pihak.
Clara Shinta lalu mengunggah kejadian tak menyenangkan tersebut ke TikTok miliknya pada 19 Februari 2023 dan mendapatkan berbagai respon.
syarat debt collector tagih kendaraan
Potret Clara Shinta usai melaporkan pihak debt collector yang merampas mobilnya. (PMJ)
Dan pada 20 Februari 2023, wanita tersebut secara resmi melaporkan para debt collector tersebut ke Polda Metro Jaya.
Meskipun sebagian debt collector tersebut sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada 23 Februari 2023, namun tak sedikit masyarakat yang resah dengan kejadian tersebut.

4 Syarat Debt Collector Tagih Kendaraan Kreditur

syarat debt collector tagih kendaraan
Ketum APPI Suwandi Wiratno Siahaan. (Youtube/PMJ)
Suwandi Wiratno Siahaan selaku Ketum APPI mendatangi konferensi pers penangkapan debt collector yang bentak Polisi saat melakukan penagihan terhadap wanita berinisial CS.
Dalam konferensi pers tersebut, Suwandi menyatakan bahwa debt collector seharusnya tidak boleh datang ke lapangan jika tidak mengantongi Surat Izin Menagih.
“Mereka tidak bisa serta merta turun ke lapangan kalau nggak punya SIM (Surat Ijin Menagih) atau kita kenal sertifikasi,” ujar Suwandi Wiratno Siahaan seperti dikutip melalui kanal Youtube Polda Metro Jaya.
Suwandi kemudian menuturkan kalau masyarakat harus memastikan kalau debt collector membawa empat surat penting ini saat menagih :
1. Surat peringatan
2. Sertifikat jaminan fidusia
3. Surat ijin menagih dari SPPI
4. Surat kuasa
Terkait dengan surat kuasa, Suwandi juga mengimbau agar masyarakat memeriksa berapa jumlah debt collector yang ditugaskan turun ke lapangan untuk menagih.
“Kalau surat kuasanya dia satu orang yang datang lima orang, tolak,” imbuh Suwandi.
Suwandi menegaskan kalau pihak debt collector juga akan dicabut sertifikasinya jika melakukan tindak pidana seperti kekerasan saat melakukan penagihan.
Demikian empat syarat debt collector tagih kendaraan yang harus diketahui oleh masyarakat seperti dituturkan oleh Ketum APPI. ****
 
Temukan artikel menarik lainnya di harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025