Berita , Artikel

4 Syarat Debt Collector Tagih Kendaraan, Ketum APPI : Tolak Kalau Tidak Sesuai

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
4 Syarat Debt Collector Tagih Kendaraan, Ketum APPI : Tolak Kalau Tidak Sesuai
4 Syarat Debt Collector Tagih Kendaraan, Ketum APPI : Tolak Kalau Tidak Sesuai
HARIANE – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (API) beberkan empat syarat debt collector tagih kendaraan pada kreditur.
Sebelumnya, terdapat sebuah kasus penarikan kendaraan berupa mobil milik Clara Shinta yang dilakukan oleh 30 debt collector.
Kasus tersebut viral lantaran salah satu debt collector bentak Polisi yang saat itu berusaha untuk menengahi kedua belah pihak.
Clara Shinta lalu mengunggah kejadian tak menyenangkan tersebut ke TikTok miliknya pada 19 Februari 2023 dan mendapatkan berbagai respon.
syarat debt collector tagih kendaraan
Potret Clara Shinta usai melaporkan pihak debt collector yang merampas mobilnya. (PMJ)
Dan pada 20 Februari 2023, wanita tersebut secara resmi melaporkan para debt collector tersebut ke Polda Metro Jaya.
Meskipun sebagian debt collector tersebut sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada 23 Februari 2023, namun tak sedikit masyarakat yang resah dengan kejadian tersebut.

4 Syarat Debt Collector Tagih Kendaraan Kreditur

syarat debt collector tagih kendaraan
Ketum APPI Suwandi Wiratno Siahaan. (Youtube/PMJ)
Suwandi Wiratno Siahaan selaku Ketum APPI mendatangi konferensi pers penangkapan debt collector yang bentak Polisi saat melakukan penagihan terhadap wanita berinisial CS.
Dalam konferensi pers tersebut, Suwandi menyatakan bahwa debt collector seharusnya tidak boleh datang ke lapangan jika tidak mengantongi Surat Izin Menagih.
“Mereka tidak bisa serta merta turun ke lapangan kalau nggak punya SIM (Surat Ijin Menagih) atau kita kenal sertifikasi,” ujar Suwandi Wiratno Siahaan seperti dikutip melalui kanal Youtube Polda Metro Jaya.
Suwandi kemudian menuturkan kalau masyarakat harus memastikan kalau debt collector membawa empat surat penting ini saat menagih :
1. Surat peringatan
2. Sertifikat jaminan fidusia
3. Surat ijin menagih dari SPPI
4. Surat kuasa
Terkait dengan surat kuasa, Suwandi juga mengimbau agar masyarakat memeriksa berapa jumlah debt collector yang ditugaskan turun ke lapangan untuk menagih.
“Kalau surat kuasanya dia satu orang yang datang lima orang, tolak,” imbuh Suwandi.
Suwandi menegaskan kalau pihak debt collector juga akan dicabut sertifikasinya jika melakukan tindak pidana seperti kekerasan saat melakukan penagihan.
Demikian empat syarat debt collector tagih kendaraan yang harus diketahui oleh masyarakat seperti dituturkan oleh Ketum APPI. ****
 
Temukan artikel menarik lainnya di harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

Kamis, 27 Maret 2025
Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Kamis, 27 Maret 2025
Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025
Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Kamis, 27 Maret 2025
Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Kamis, 27 Maret 2025
Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Kamis, 27 Maret 2025
Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Kamis, 27 Maret 2025
Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rabu, 26 Maret 2025