Berita , Artikel
4 Syarat Debt Collector Tagih Kendaraan, Ketum APPI : Tolak Kalau Tidak Sesuai
Ima Rahma Mutia
4 Syarat Debt Collector Tagih Kendaraan, Ketum APPI : Tolak Kalau Tidak Sesuai
HARIANE – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (API) beberkan empat syarat debt collector tagih kendaraan pada kreditur.
Sebelumnya, terdapat sebuah kasus penarikan kendaraan berupa mobil milik Clara Shinta yang dilakukan oleh 30 debt collector.
Kasus tersebut viral lantaran salah satu debt collector bentak Polisi yang saat itu berusaha untuk menengahi kedua belah pihak.
Clara Shinta lalu mengunggah kejadian tak menyenangkan tersebut ke TikTok miliknya pada 19 Februari 2023 dan mendapatkan berbagai respon.
Dan pada 20 Februari 2023, wanita tersebut secara resmi melaporkan para debt collector tersebut ke Polda Metro Jaya.
Meskipun sebagian debt collector tersebut sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada 23 Februari 2023, namun tak sedikit masyarakat yang resah dengan kejadian tersebut.
4 Syarat Debt Collector Tagih Kendaraan Kreditur
Suwandi Wiratno Siahaan selaku Ketum APPI mendatangi konferensi pers penangkapan debt collector yang bentak Polisi saat melakukan penagihan terhadap wanita berinisial CS. Dalam konferensi pers tersebut, Suwandi menyatakan bahwa debt collector seharusnya tidak boleh datang ke lapangan jika tidak mengantongi Surat Izin Menagih. “Mereka tidak bisa serta merta turun ke lapangan kalau nggak punya SIM (Surat Ijin Menagih) atau kita kenal sertifikasi,” ujar Suwandi Wiratno Siahaan seperti dikutip melalui kanal Youtube Polda Metro Jaya. Suwandi kemudian menuturkan kalau masyarakat harus memastikan kalau debt collector membawa empat surat penting ini saat menagih : 1. Surat peringatan 2. Sertifikat jaminan fidusia 3. Surat ijin menagih dari SPPI 4. Surat kuasa Terkait dengan surat kuasa, Suwandi juga mengimbau agar masyarakat memeriksa berapa jumlah debt collector yang ditugaskan turun ke lapangan untuk menagih. “Kalau surat kuasanya dia satu orang yang datang lima orang, tolak,” imbuh Suwandi. Suwandi menegaskan kalau pihak debt collector juga akan dicabut sertifikasinya jika melakukan tindak pidana seperti kekerasan saat melakukan penagihan. Demikian empat syarat debt collector tagih kendaraan yang harus diketahui oleh masyarakat seperti dituturkan oleh Ketum APPI. **** Temukan artikel menarik lainnya di harianejogja.com
1