Berita , Artikel

4 Syarat Debt Collector Tagih Kendaraan, Ketum APPI : Tolak Kalau Tidak Sesuai

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
4 Syarat Debt Collector Tagih Kendaraan, Ketum APPI : Tolak Kalau Tidak Sesuai
4 Syarat Debt Collector Tagih Kendaraan, Ketum APPI : Tolak Kalau Tidak Sesuai
HARIANE – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (API) beberkan empat syarat debt collector tagih kendaraan pada kreditur.
Sebelumnya, terdapat sebuah kasus penarikan kendaraan berupa mobil milik Clara Shinta yang dilakukan oleh 30 debt collector.
Kasus tersebut viral lantaran salah satu debt collector bentak Polisi yang saat itu berusaha untuk menengahi kedua belah pihak.
Clara Shinta lalu mengunggah kejadian tak menyenangkan tersebut ke TikTok miliknya pada 19 Februari 2023 dan mendapatkan berbagai respon.
syarat debt collector tagih kendaraan
Potret Clara Shinta usai melaporkan pihak debt collector yang merampas mobilnya. (PMJ)
Dan pada 20 Februari 2023, wanita tersebut secara resmi melaporkan para debt collector tersebut ke Polda Metro Jaya.
Meskipun sebagian debt collector tersebut sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada 23 Februari 2023, namun tak sedikit masyarakat yang resah dengan kejadian tersebut.

4 Syarat Debt Collector Tagih Kendaraan Kreditur

syarat debt collector tagih kendaraan
Ketum APPI Suwandi Wiratno Siahaan. (Youtube/PMJ)
Suwandi Wiratno Siahaan selaku Ketum APPI mendatangi konferensi pers penangkapan debt collector yang bentak Polisi saat melakukan penagihan terhadap wanita berinisial CS.
Dalam konferensi pers tersebut, Suwandi menyatakan bahwa debt collector seharusnya tidak boleh datang ke lapangan jika tidak mengantongi Surat Izin Menagih.
“Mereka tidak bisa serta merta turun ke lapangan kalau nggak punya SIM (Surat Ijin Menagih) atau kita kenal sertifikasi,” ujar Suwandi Wiratno Siahaan seperti dikutip melalui kanal Youtube Polda Metro Jaya.
Suwandi kemudian menuturkan kalau masyarakat harus memastikan kalau debt collector membawa empat surat penting ini saat menagih :
1. Surat peringatan
2. Sertifikat jaminan fidusia
3. Surat ijin menagih dari SPPI
4. Surat kuasa
Terkait dengan surat kuasa, Suwandi juga mengimbau agar masyarakat memeriksa berapa jumlah debt collector yang ditugaskan turun ke lapangan untuk menagih.
“Kalau surat kuasanya dia satu orang yang datang lima orang, tolak,” imbuh Suwandi.
Suwandi menegaskan kalau pihak debt collector juga akan dicabut sertifikasinya jika melakukan tindak pidana seperti kekerasan saat melakukan penagihan.
Demikian empat syarat debt collector tagih kendaraan yang harus diketahui oleh masyarakat seperti dituturkan oleh Ketum APPI. ****
 
Temukan artikel menarik lainnya di harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025