Gaya Hidup

5 Beda PNS dan PPPK, Pilih yang Mana untuk Daftar CASN 2023?

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
5 Beda PNS dan PPPK, Pilih yang Mana untuk Daftar CASN 2023?
Beda PNS dan PPPK yang wajib diketahui sebelum daftar CASN 2023 pada 17 September. (Ilustrasi: Freepik/garetsvisual)

HARIANE - Beda PNS dan PPPK penting diketahui bagi yang akan mengikuti pendaftaran CASN 2023 karena pelamar hanya boleh memilih satu formasi saja. 

Pendaftaran CPNS 2023 berbarengan dengan PPPK yang akan dibuka pada 17 September 2023 dengan jumlah formasi yang diumumkan oleh masing-masing instansi yang membuka lowongan. 

Baik PNS maupun PPPK keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bekerja di instansi pemerintahan. Meski demikian, keduanya memiliki perbedaan terutama soal tunjangan dan jaminan pensiun. 

Bagi yang masih bingung daftar CASN 2023 ingin memilih CPNS atau PPPK bisa memahami perbedaan keduanya seperti berikut. 

Beda PNS dan PPPK, Mana yang Sebaiknya Dilamar?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan tahun ini ada sebanyak 572.496 formasi ASN secara nasional baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Rinciannya untuk pemerintah pusat adalah 28.903 untuk CPNS dan sebanyak 49.959 untuk PPPK. Sementara pemerintah daerah menyediakan formasi 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Terkait dengan perbedaan PNS dengan PPPK, berdasarkan  UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut adalah rinciannya:

1. Apa Itu PPPK?

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang pelaksanaan tugasnya di pemerintahan dibatasi dalam jangka waktu tertentu. 

Pengangkatan PPPK dilakukan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah yang membuka formasi dengan masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja. 

Meski demikian, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Bagi yang ingin diangkat menjadi PNS maka harus mengikuti proses seleksi CPNS. 

Tags
CPNS CASN PPPK
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025
Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Kamis, 08 Mei 2025
Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kamis, 08 Mei 2025
Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Kamis, 08 Mei 2025