Gaya Hidup

5 Beda PNS dan PPPK, Pilih yang Mana untuk Daftar CASN 2023?

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
5 Beda PNS dan PPPK, Pilih yang Mana untuk Daftar CASN 2023?
Beda PNS dan PPPK yang wajib diketahui sebelum daftar CASN 2023 pada 17 September. (Ilustrasi: Freepik/garetsvisual)

HARIANE - Beda PNS dan PPPK penting diketahui bagi yang akan mengikuti pendaftaran CASN 2023 karena pelamar hanya boleh memilih satu formasi saja. 

Pendaftaran CPNS 2023 berbarengan dengan PPPK yang akan dibuka pada 17 September 2023 dengan jumlah formasi yang diumumkan oleh masing-masing instansi yang membuka lowongan. 

Baik PNS maupun PPPK keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bekerja di instansi pemerintahan. Meski demikian, keduanya memiliki perbedaan terutama soal tunjangan dan jaminan pensiun. 

Bagi yang masih bingung daftar CASN 2023 ingin memilih CPNS atau PPPK bisa memahami perbedaan keduanya seperti berikut. 

Beda PNS dan PPPK, Mana yang Sebaiknya Dilamar?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan tahun ini ada sebanyak 572.496 formasi ASN secara nasional baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Rinciannya untuk pemerintah pusat adalah 28.903 untuk CPNS dan sebanyak 49.959 untuk PPPK. Sementara pemerintah daerah menyediakan formasi 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Terkait dengan perbedaan PNS dengan PPPK, berdasarkan  UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut adalah rinciannya:

1. Apa Itu PPPK?

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang pelaksanaan tugasnya di pemerintahan dibatasi dalam jangka waktu tertentu. 

Pengangkatan PPPK dilakukan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah yang membuka formasi dengan masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja. 

Meski demikian, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Bagi yang ingin diangkat menjadi PNS maka harus mengikuti proses seleksi CPNS. 

Tags
CPNS CASN PPPK
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB