Berita , Nasional

5 Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Beri Keterangan Bohong Hingga Ancaman Pidana Bertambah

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus penganiayaan Mario Dandy
Fakta terbaru kasus penganiayaan Mario Dandy diungkapkan oleh Polda Metro Jaya. (PMJ)
kasus penganiayaan Mario Dandy
Shane Lukas dan Mario Dandy.

Polisi mengungkapkan kalau tersangka Mario Dandy Satriyo ketahuan memberikan keterangan bohong. Di Dalam BAP, Mario Dandy mengaku terjadi perkelahian antara dirinya dengan David.

Namun setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan melalui CCTV, chat Whatsapp dan video yang ada di handphone akhirnya terungkap kalau keterangan tersangka berbohong.

“Ternyata pada awalnya para tersangka atau orang yang ada di TKP, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, alat bukti yang lain dan keterangan para saksi akhirnya tergambar semua peranannya saat itu,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

2.       Pasal Baru

Awalnya, tersangka Mario Dandy dikenai Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Namun setelah dilakukan lebih lanjut dan ditemukan fakta-fakta baru, Polisi akhirnya merekonstruksi Pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, video, CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.

Pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c juncto 80 UUPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

3.       Status Agnes Gracia

kasus penganiayaan Mario Dandy
Mario Dandy dan Agnes Gracia.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan kalau status Agnes Gracia yang awalnya sebagai saksi anak kini berubah menjadi pelaku.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 April 2024, Berdurasi 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 April 2024, Berdurasi 3 Jam

Sabtu, 27 April 2024 09:16 WIB
3 Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Demak Ditangkap, Begini Motif dan Kronologinya

3 Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Demak Ditangkap, Begini Motif dan Kronologinya

Sabtu, 27 April 2024 09:16 WIB
Viral Fenomena Awan Unik di Jogja, BMKG Beri Penjelasan

Viral Fenomena Awan Unik di Jogja, BMKG Beri Penjelasan

Sabtu, 27 April 2024 07:33 WIB
Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Sungai Meluap hingga Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga

Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Sungai Meluap hingga Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga

Sabtu, 27 April 2024 06:54 WIB
Evoria Movement : Eksperimen dan Eksplorasi Kekayaan Intelektual

Evoria Movement : Eksperimen dan Eksplorasi Kekayaan Intelektual

Sabtu, 27 April 2024 05:41 WIB
Wujud Melestarikan Budaya Lokal, Disbud Kota Yogya Gelar Pawiyatan Pantacara secara Intensif

Wujud Melestarikan Budaya Lokal, Disbud Kota Yogya Gelar Pawiyatan Pantacara secara Intensif

Jumat, 26 April 2024 20:48 WIB
RRQ Hoshi Pecah Losestreak dan Naik ke Posisi 6 Klasemen Sementara MPL ID ...

RRQ Hoshi Pecah Losestreak dan Naik ke Posisi 6 Klasemen Sementara MPL ID ...

Jumat, 26 April 2024 20:26 WIB
Menolak Kalah, Laga Aura vs RRQ Hoshi MPL ID S13 Berlanjut ke Game ...

Menolak Kalah, Laga Aura vs RRQ Hoshi MPL ID S13 Berlanjut ke Game ...

Jumat, 26 April 2024 19:20 WIB
Viral Penjual Kacang Ijo Diserang Preman di Jakarta Timur, Akibatkan Gerobak Dagangan Hancur

Viral Penjual Kacang Ijo Diserang Preman di Jakarta Timur, Akibatkan Gerobak Dagangan Hancur

Jumat, 26 April 2024 19:07 WIB
Hasil Pertandingan RRQ vs Aura MPL ID S13, Yawi Buktikan Kelasnya Pada Game ...

Hasil Pertandingan RRQ vs Aura MPL ID S13, Yawi Buktikan Kelasnya Pada Game ...

Jumat, 26 April 2024 18:55 WIB