Berita , Pendidikan , Ekbis

Guru Agama Islam Non ASN dapat Rp 1,5 Juta Sebagai Ganti THR, Ini Syaratnya

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Guru Agama Islam Non ASN dapat Rp 1,5 Juta Sebagai Ganti THR, Ini Syaratnya
Kementerian Agama cairkan insentif untuk guru agama Islam non ASN pengganti THR. (Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)

HARIANE - Bagi guru agama Islam non ASN yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Kementerian Agama akan mencairkan insentif senilai total Rp 66 M. 

Hal tersebut diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggaran Rp 66 M itu akan dibagikan kepada 22.000 guru PAI non ASN telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), dan memenuhi kriteria serta persyaratan. 

Masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1,5 juta yang merupakan akumulasi insentif guru PAI non ASN selama enam bulan. 

“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” terang Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad dikutip dari laman Kemenag pada Jumat, 5 April 2024. 

Pemberian insentif akan dilakukan pada dua periode yaitu Januari sampai Juni 2024 dan Juli sampai Desember 2024. 

Insentif guru agama Islam non ASN sebagai pengganti THR itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS yang mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp 250.000 setiap bulan, sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. 

Syarat Penerima THR untuk Guru Agama Islam Bukan ASN

Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima insentif guru PAI non ASN menurut Kementerian Agama:

1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK

2. Guru PAI non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Belum memasuki usia pensiun

“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.

Prof Abu menegaskan bahwa tidak ada pengurangan, pemongotan, atau pungutan dengan alasan apapun dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan/atau biaya transfer antarbank. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenkominfo Gelar Nobar Literasi Digital di Kalangan Pendidikan, Ajak Guru dan Pelajar Memahami ...

Kemenkominfo Gelar Nobar Literasi Digital di Kalangan Pendidikan, Ajak Guru dan Pelajar Memahami ...

Senin, 29 April 2024 23:26 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 30 April 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 30 April 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Senin, 29 April 2024 21:51 WIB
"Kota Jogja Mencari Pemimpin", Forum Rakyat Jogja Untuk Demokrasi Sebut Isu Sampah dan ...

"Kota Jogja Mencari Pemimpin", Forum Rakyat Jogja Untuk Demokrasi Sebut Isu Sampah dan ...

Senin, 29 April 2024 21:51 WIB
Tok! DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Buka Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil ...

Tok! DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Buka Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil ...

Senin, 29 April 2024 21:49 WIB
Penemuan Mayat Gantung Diri di Cisompet Garut, Diduga Depresi Karena Sakit dan Ditinggal ...

Penemuan Mayat Gantung Diri di Cisompet Garut, Diduga Depresi Karena Sakit dan Ditinggal ...

Senin, 29 April 2024 21:22 WIB
Penemuan Mayat di Pantai Imorenggo Kulon Progo Hari ini, Berjenis Kelamin Laki-laki dan ...

Penemuan Mayat di Pantai Imorenggo Kulon Progo Hari ini, Berjenis Kelamin Laki-laki dan ...

Senin, 29 April 2024 18:30 WIB
7 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Bogor Gratis, Diantaranya di Alun-alun ...

7 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Bogor Gratis, Diantaranya di Alun-alun ...

Senin, 29 April 2024 17:48 WIB
Jadwal SIM Keliling Sumedang Mei 2024, Cek Lokasi Minggu Ini

Jadwal SIM Keliling Sumedang Mei 2024, Cek Lokasi Minggu Ini

Senin, 29 April 2024 16:39 WIB
Kecelakaan di Gedebage Bandung Libatkan Motor Vs Truk, 1 Korban Meninggal Dunia

Kecelakaan di Gedebage Bandung Libatkan Motor Vs Truk, 1 Korban Meninggal Dunia

Senin, 29 April 2024 16:36 WIB
Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta, Nama Heroe Poerwadi Duduki Posisi Teratas

Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta, Nama Heroe Poerwadi Duduki Posisi Teratas

Senin, 29 April 2024 16:28 WIB