Berita , Pendidikan , Ekbis

Guru Agama Islam Non ASN dapat Rp 1,5 Juta Sebagai Ganti THR, Ini Syaratnya

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Guru Agama Islam Non ASN dapat Rp 1,5 Juta Sebagai Ganti THR, Ini Syaratnya
Kementerian Agama cairkan insentif untuk guru agama Islam non ASN pengganti THR. (Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)

HARIANE - Bagi guru agama Islam non ASN yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Kementerian Agama akan mencairkan insentif senilai total Rp 66 M. 

Hal tersebut diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggaran Rp 66 M itu akan dibagikan kepada 22.000 guru PAI non ASN telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), dan memenuhi kriteria serta persyaratan. 

Masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1,5 juta yang merupakan akumulasi insentif guru PAI non ASN selama enam bulan. 

“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” terang Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad dikutip dari laman Kemenag pada Jumat, 5 April 2024. 

Pemberian insentif akan dilakukan pada dua periode yaitu Januari sampai Juni 2024 dan Juli sampai Desember 2024. 

Insentif guru agama Islam non ASN sebagai pengganti THR itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS yang mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp 250.000 setiap bulan, sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. 

Syarat Penerima THR untuk Guru Agama Islam Bukan ASN

Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima insentif guru PAI non ASN menurut Kementerian Agama:

1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK

2. Guru PAI non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Belum memasuki usia pensiun

“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.

Prof Abu menegaskan bahwa tidak ada pengurangan, pemongotan, atau pungutan dengan alasan apapun dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan/atau biaya transfer antarbank. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025