Berita , Pendidikan , Ekbis
Guru Agama Islam Non ASN dapat Rp 1,5 Juta Sebagai Ganti THR, Ini Syaratnya
HARIANE - Bagi guru agama Islam non ASN yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Kementerian Agama akan mencairkan insentif senilai total Rp 66 M.
Hal tersebut diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggaran Rp 66 M itu akan dibagikan kepada 22.000 guru PAI non ASN telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), dan memenuhi kriteria serta persyaratan.
Masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1,5 juta yang merupakan akumulasi insentif guru PAI non ASN selama enam bulan.
“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” terang Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad dikutip dari laman Kemenag pada Jumat, 5 April 2024.
Pemberian insentif akan dilakukan pada dua periode yaitu Januari sampai Juni 2024 dan Juli sampai Desember 2024.
Insentif guru agama Islam non ASN sebagai pengganti THR itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS yang mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp 250.000 setiap bulan, sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Syarat Penerima THR untuk Guru Agama Islam Bukan ASN
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima insentif guru PAI non ASN menurut Kementerian Agama:
1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
2. Guru PAI non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru 3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 4. Belum memasuki usia pensiun“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.
Prof Abu menegaskan bahwa tidak ada pengurangan, pemongotan, atau pungutan dengan alasan apapun dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan/atau biaya transfer antarbank.