Berita , Nasional

5 Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Beri Keterangan Bohong Hingga Ancaman Pidana Bertambah

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus penganiayaan Mario Dandy
Fakta terbaru kasus penganiayaan Mario Dandy diungkapkan oleh Polda Metro Jaya. (PMJ)

HARIANE – Kasus penganiayaan Mario Dandy, anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kini menemui babak baru.

Sebelumnya, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan pada 22 Februari 2023.

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa Mari Dandy terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan tiga fakta terbaru dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Yang terjadi di Pesanggrahan Jaksel tersebut.

3 Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy

kasus penganiayaan Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo. (PMJ)

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap korban bernama David Latumahina mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat Indonesia.

Pasalnya, kasus penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 sampai membuat korban mengalami cedera serius di bagian kepala hingga koma.

Tidak sampai disitu saja, ayah Mario Dandy yang awalnya menjabat sebagai ASN di Ditjen Pajak bahkan sampai mengundurkan diri dan harus diperiksa oleh KPK karena ulah sang anak.

Lalu pada Kamis, 2 Maret 2023 Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus penganiayaan Mario Dandy.

Perkembangan tersebut disampaikan usai penyidik melakukan penyidikan pada kamera CCTV, handphone milik tersangka, serta keterangan para saksi. Berikut hasilnya :

1.       Kebohongan Mario Dandy di BAP

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025