Berita , Pendidikan
Mahfud MD Tak Setuju Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib : Tolong, Pak!
HARIANE – Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ketidaksetujuan jika Pramuka dihapus dari ekskul wajib.
Ini terjadi lantaran beberapa waktu yang lalu muncul isu yang menyatakan kalau Mendibudristek tidak lagi mewajibkan siswa sekolah mengikuti ekstrakurikuler Pramuka.
Isu tersebut mencuat setelah terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakulikuler.
Tidak Setuju Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib, Mahfud MD : Mohon Dipertimbangkan
Isu mengenai Pramuka dihapus dari ekskul wajib di sekolah rupanya mendapatkan perhatian dari Cawapres nomor urut 03, yaitu Mahfud MD.
Melalui akun X resminya, Mahfud MD meminta agar Nadiem Makarim memasukkan Pramuka jadi ekskul wajib di sekolah.
“Mendikbud-Ristek Pak nadiem Makarim Yth. Mhn dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sbg Ekskul wajib,” tulis Mahfud MD pada 4 April 2024.
Mahfud MD bercerita bahwa ia dulu alumni Gudep 449 Yogyakarta dan sempat mengusulkan agar Pramuka posisinya dikuatkan serta anggarannya dinaikkan saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam.
“Filosofi pendidikan kita mencerdaskan kehidupan yg mencakup ‘otak’ dan ‘watak’, intelektualitas dan moralitas, skill dan kelembutan hati. Di Pramuka anak-anak mendapatkan persahabatan, cinta sesama, cinta alam, cinta tanah air, dan lain-lain yang manusiawi dan Indonesiawi. Tolong, Pak,” lanjut Mahfud.
Dilansir dari dari situs Kemdikbud pada 1 April 2024, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo rupanya sudah melakukan klarifikasi terkait isu tersebut.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakulikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito.
Anindito menambahkan kalau Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 hanya merevisi aturan yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.