Berita , Nasional

5 Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Beri Keterangan Bohong Hingga Ancaman Pidana Bertambah

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus penganiayaan Mario Dandy
Fakta terbaru kasus penganiayaan Mario Dandy diungkapkan oleh Polda Metro Jaya. (PMJ)
kasus penganiayaan Mario Dandy
Shane Lukas dan Mario Dandy.

Polisi mengungkapkan kalau tersangka Mario Dandy Satriyo ketahuan memberikan keterangan bohong. Di Dalam BAP, Mario Dandy mengaku terjadi perkelahian antara dirinya dengan David.

Namun setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan melalui CCTV, chat Whatsapp dan video yang ada di handphone akhirnya terungkap kalau keterangan tersangka berbohong.

“Ternyata pada awalnya para tersangka atau orang yang ada di TKP, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, alat bukti yang lain dan keterangan para saksi akhirnya tergambar semua peranannya saat itu,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

2.       Pasal Baru

Awalnya, tersangka Mario Dandy dikenai Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Namun setelah dilakukan lebih lanjut dan ditemukan fakta-fakta baru, Polisi akhirnya merekonstruksi Pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, video, CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.

Pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c juncto 80 UUPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

3.       Status Agnes Gracia

kasus penganiayaan Mario Dandy
Mario Dandy dan Agnes Gracia.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan kalau status Agnes Gracia yang awalnya sebagai saksi anak kini berubah menjadi pelaku.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025