Berita , Nasional

5 Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Beri Keterangan Bohong Hingga Ancaman Pidana Bertambah

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus penganiayaan Mario Dandy
Fakta terbaru kasus penganiayaan Mario Dandy diungkapkan oleh Polda Metro Jaya. (PMJ)
kasus penganiayaan Mario Dandy
Shane Lukas dan Mario Dandy.

Polisi mengungkapkan kalau tersangka Mario Dandy Satriyo ketahuan memberikan keterangan bohong. Di Dalam BAP, Mario Dandy mengaku terjadi perkelahian antara dirinya dengan David.

Namun setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan melalui CCTV, chat Whatsapp dan video yang ada di handphone akhirnya terungkap kalau keterangan tersangka berbohong.

“Ternyata pada awalnya para tersangka atau orang yang ada di TKP, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, alat bukti yang lain dan keterangan para saksi akhirnya tergambar semua peranannya saat itu,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

2.       Pasal Baru

Awalnya, tersangka Mario Dandy dikenai Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Namun setelah dilakukan lebih lanjut dan ditemukan fakta-fakta baru, Polisi akhirnya merekonstruksi Pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, video, CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.

Pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c juncto 80 UUPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

3.       Status Agnes Gracia

kasus penganiayaan Mario Dandy
Mario Dandy dan Agnes Gracia.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan kalau status Agnes Gracia yang awalnya sebagai saksi anak kini berubah menjadi pelaku.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025