Berita , Nasional

5 Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Beri Keterangan Bohong Hingga Ancaman Pidana Bertambah

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus penganiayaan Mario Dandy
Fakta terbaru kasus penganiayaan Mario Dandy diungkapkan oleh Polda Metro Jaya. (PMJ)
kasus penganiayaan Mario Dandy
Shane Lukas dan Mario Dandy.

Polisi mengungkapkan kalau tersangka Mario Dandy Satriyo ketahuan memberikan keterangan bohong. Di Dalam BAP, Mario Dandy mengaku terjadi perkelahian antara dirinya dengan David.

Namun setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan melalui CCTV, chat Whatsapp dan video yang ada di handphone akhirnya terungkap kalau keterangan tersangka berbohong.

“Ternyata pada awalnya para tersangka atau orang yang ada di TKP, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, alat bukti yang lain dan keterangan para saksi akhirnya tergambar semua peranannya saat itu,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

2.       Pasal Baru

Awalnya, tersangka Mario Dandy dikenai Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Namun setelah dilakukan lebih lanjut dan ditemukan fakta-fakta baru, Polisi akhirnya merekonstruksi Pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, video, CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.

Pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c juncto 80 UUPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

3.       Status Agnes Gracia

kasus penganiayaan Mario Dandy
Mario Dandy dan Agnes Gracia.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan kalau status Agnes Gracia yang awalnya sebagai saksi anak kini berubah menjadi pelaku.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025