Berita , Nasional

5 Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Beri Keterangan Bohong Hingga Ancaman Pidana Bertambah

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus penganiayaan Mario Dandy
Fakta terbaru kasus penganiayaan Mario Dandy diungkapkan oleh Polda Metro Jaya. (PMJ)
kasus penganiayaan Mario Dandy
Shane Lukas dan Mario Dandy.

Polisi mengungkapkan kalau tersangka Mario Dandy Satriyo ketahuan memberikan keterangan bohong. Di Dalam BAP, Mario Dandy mengaku terjadi perkelahian antara dirinya dengan David.

Namun setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan melalui CCTV, chat Whatsapp dan video yang ada di handphone akhirnya terungkap kalau keterangan tersangka berbohong.

“Ternyata pada awalnya para tersangka atau orang yang ada di TKP, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, alat bukti yang lain dan keterangan para saksi akhirnya tergambar semua peranannya saat itu,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

2.       Pasal Baru

Awalnya, tersangka Mario Dandy dikenai Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Namun setelah dilakukan lebih lanjut dan ditemukan fakta-fakta baru, Polisi akhirnya merekonstruksi Pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, video, CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.

Pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c juncto 80 UUPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

3.       Status Agnes Gracia

kasus penganiayaan Mario Dandy
Mario Dandy dan Agnes Gracia.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan kalau status Agnes Gracia yang awalnya sebagai saksi anak kini berubah menjadi pelaku.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Awali Musim Giling, Kirab Pengantin Tebu Digelar Pabrik Gula Madukismo Bantul

Awali Musim Giling, Kirab Pengantin Tebu Digelar Pabrik Gula Madukismo Bantul

Selasa, 23 April 2024 21:16 WIB
Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 23 April 2024 20:40 WIB
Ramalan Shio Hari ini 24 April 2024 Lengkap, Babi Beruntung Soal Karier

Ramalan Shio Hari ini 24 April 2024 Lengkap, Babi Beruntung Soal Karier

Selasa, 23 April 2024 20:39 WIB
Ramalan Shio Rabu 24 April 2024 Penting, Macan Cocok Berkomunikasi dengan Siapa pun

Ramalan Shio Rabu 24 April 2024 Penting, Macan Cocok Berkomunikasi dengan Siapa pun

Selasa, 23 April 2024 19:33 WIB
Hari Ini, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Ambil Formulir Pilbup di PDIP dan ...

Hari Ini, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Ambil Formulir Pilbup di PDIP dan ...

Selasa, 23 April 2024 19:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap 24 April 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap 24 April 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Selasa, 23 April 2024 18:42 WIB
Ramalan Zodiak Rabu 24 April 2024 Lengkap, Ada yang Bakal Diminta Balikan

Ramalan Zodiak Rabu 24 April 2024 Lengkap, Ada yang Bakal Diminta Balikan

Selasa, 23 April 2024 18:40 WIB
Jadwal SIM Keliling Sukabumi April 2024, Minggu Ini Tanggal 22-28

Jadwal SIM Keliling Sukabumi April 2024, Minggu Ini Tanggal 22-28

Selasa, 23 April 2024 18:29 WIB
Pesan Haedar Nashir Pasca MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres: Jangan Larut Dalam Situasi ...

Pesan Haedar Nashir Pasca MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres: Jangan Larut Dalam Situasi ...

Selasa, 23 April 2024 17:06 WIB
Penyebab Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Terungkap, Polisi : Pelaku Tak Mau ...

Penyebab Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Terungkap, Polisi : Pelaku Tak Mau ...

Selasa, 23 April 2024 13:21 WIB