Berita , D.I Yogyakarta , Headline

5 Pelaku Penganiayaan di Kotagede Jogja Yang Menyebabkan Seorang Pelajar Tewas pada Minggu, 3 April 2022 Berhasil Diringkus Polisi

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
5 Pelaku Penganiayaan di Kotagede Jogja Yang Menyebabkan Seorang Pelajar Tewas pada Minggu, 3 April 2022 Berhasil Diringkus Polisi
Barangbukti dari pelaku penganiayaan di Kotagede Jogja pada Minggu, 3 April 2022. (Foto: Youtube/Polda DIY)
Kelompok korban dengan suara motor yang berisik kemudian menyalip kelompok pelaku sambil mengatakan kalimat yang memprovokasi. Merespon hal tersebut, kelompok pelaku kemudian menggeber sepeda motornya sehingga terjadi kejar-kejaran antara kedua kelompok tersebut.
BACA JUGA : 4 Remaja Pelaku Klitih Jogja Berhasil Diamankan Polisi di Banguntapan, Barang Bukti Berupa Knok dan Gir yang Diikat Sabuk
Selama dalam proses kejar-kejaran tersebut, kedua kelompok saling mengumpat dan mengeluarkan kata-kata ejekan. Hingga akhirnya, kelompok korban menuju ke arah Jalan Gedongkuning.
Saat kelompok korban tidak melihat kelompok pelaku membuntuti mereka, kemudian mereka berhenti di sebuah warmindo. Pada saat inilah kemudian kelompok pelaku kembali muncul kemudian melintas sambil mengeluarkan kalimat makian kepada kelompok korban.
Tak terima dengan hal tersebut, kelompok korban kemudian mengejar para pelaku tersebut yang melaju ke Jalan Gedongkuning hingga sekitar satu kilometer dari warmindo.
Kelompok pelaku yang baru selesai mengikuti tawuran antar geng telah mempersiapkan senjata berupa sarung yang diisi batu dan juga gir yang ditali dengan sabuk beladiri, berhenti dan menghadang kelompok korban.
RS yang membawa gir dan duduk di motor N-Max paling belakang turun dari sepeda motor, kemudian mengayunkan gir yang berukuran 21cm ke arah kelompok korban yang melintas.
Dua orang teman korban yang mengendarai motor pertama berhasil menghindar, kemudian korban yang duduk membonceng sepeda motor kedua tersebut terkena sabetan gir di bagian wajahnya.
Berdasarkan siaran pers tersebut, atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 353 ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Demikian informasi mengenai para pelaku penganiayaan di Kotagede Jogja yang mengakibatkan seorang pelajar tewas pada Minggu, 3 April 2022 berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. ****
 
 
 
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025