Berita , D.I Yogyakarta
53 Orang Diamankan Polda DIY Dalam Operasi Pekat Progo 2025, Terbanyak Aksi Premanisme

HARIANE – Jajaran Polda DIY mengamankan sebanyak 53 orang atas berbagai kasus hasil Operasi Pekat Progo 2025 yang dilaksanakan pada 1–8 Mei.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa sasaran dari Operasi Pekat Progo 2025 ini antara lain adalah kasus premanisme, perjudian, prostitusi, peredaran minuman keras (miras) tak berizin, dan penyalahgunaan narkoba.
“Beberapa pelaku di antaranya statusnya masih di bawah umur atau berstatus anak,” kata Ihsan.
Ia menyebutkan, dari total orang yang diamankan, 26 di antaranya terlibat kasus premanisme.
Terhadap 26 orang yang diamankan disangkakan Pasal 368 KUHP terkait pemalakan atau pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun; Pasal 170 KUHP terkait penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan; dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
“Operasi ini menitikberatkan pada aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” terangnya.
Kemudian, untuk kasus perjudian telah diamankan lima orang yang seluruhnya disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Untuk kasus prostitusi, lanjutnya, diamankan sembilan orang dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan sesuai Pasal 296 KUHP, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.
Selanjutnya, kepolisian mengamankan tujuh orang atas kasus peredaran miras tak berizin, yang seluruhnya disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam hari atau denda paling banyak Rp3.000.
Terakhir, untuk kasus narkoba telah diamankan enam orang. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun; dan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menegaskan bahwa Polda DIY berkomitmen akan terus melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat, terutama terhadap aksi premanisme dan peredaran tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi di DIY.
Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik-praktik premanisme ataupun aktivitas penyakit masyarakat lainnya, dapat melaporkannya ke layanan kepolisian 110, kantor polisi terdekat, atau media sosial Polda DIY untuk percepatan penanganan.