Berita , D.I Yogyakarta
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

HARIANE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menaikkan status perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas pemalsuan surat, dengan korban Tupun Hadi Suwarno, ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda DIY, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut dinyatakan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal ini mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Penyidik pun telah memeriksa 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Meski demikian, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang menggegerkan publik ini.
“Kami belum menetapkan tersangka karena masih dalam penyidikan dan masih berjalan secara intensif. Kami sudah memeriksa 12 nama yang terlibat dan masih mendalami peran-peran mereka dalam kasus ini,” ujar Ihsan, Jumat (9/5/2025).
Polda DIY, lanjutnya, secara resmi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada Kamis (8/5/2025) sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan profesional.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan tim Satgas Mafia Tanah guna menyinkronkan langkah penyidikan dan memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum.
“Polda DIY berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas dugaan kasus mafia tanah ini, sehingga dapat memberikan keadilan dan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sejauh ini, Polda DIY telah mengidentifikasi dua kasus terkait praktik mafia tanah, yakni dengan korban Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, dan Bryan Manov, warga Tamantirto, Kabupaten Bantul.
Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Polda DIY apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah.
Seluruh laporan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mengimbau masyarakat yang mungkin menjadi korban atau mengetahui praktik mafia tanah untuk melaporkan ke Polda DIY,” tandasnya.****