Anak terlantar di Taiwan dipulangkan ke Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI. (Ilustrasi: Freepik/jcomp)
"Penting bagi seluruh PMI untuk patuh terhadap hukum setempat dan tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia,” ujarnya.
Fasilitas pemulangan anak WNI terlantar di Taiwan ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pelindungan hak-hak anak sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ****