Berita , Jabar
6 Mafia Tanah di Bogor Ditangkap, Termasuk Oknum Pejabat BPN Setempat
Annisa Nur Fadhilah
6 Mafia Tanah di Bogor Ditangkap, Termasuk Oknum Pejabat BPN Setempat
HARIANE - Mafia tanah di Bogor ditangkap oleh Satgas Antimafia Tanah Kabupaten Bogor yang melibatkan enam orang dan beberapa diantaranya diketahui adalah oknum pejabat setempat.
Enam mafia tanah di Bogor ditangkap termasuk oknum pejabat Kantor Pertanahan (Kantah), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berita mafia tanah di Bogor ditangkap disampaikan oleh Polri secara resmi melalui laman NTMC Polri pada Senin, 1 Agustus 2022.
Kronologi mafia tanah di Bogor ditangkap
Dilansir dari laman NTMC Polri, diketahui tersangka yang berinisial DK mengubah data sertifikat pada program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL). Imam Imanuddin, selaku Kapolres Bogor mengatakan bahwa tersangka berinisial AG yang merupakan petugas PTSL memalsukan sertifikat secara konvensional.BACA JUGA : Kenali Modus Operandi Mafia Tanah dan Keterlibatan PPAT"Tersangka AG, dia petugas PTSL. Perannya dalam kasus ini asalah menghapus data di dalam sertifikat dengan cairan pemutih dan kemudian mencetak data baru, serta mengakses ke dalam sistem GEO-KKP," ungkap Iman. AG diketahui telah mengubah data-data pada PTSL dengan data-data yang telah disepakati dengan calo dengan menggunakan cairan pemutih untuk selanjutnya diinput pada sistem online BPN. "Jadi mereka-mereka akan menghapus data yang ada di sertifikat, lalu diganti dengan data yang baru. Sehingga mengakibatkan ketika sertifikat terbit, itu akan tumpang tindih dengan sertifikat yang dikeluarkan BPN,"ungkap AKBP Imam Imanuddin. Setelah data diubah pada sertifikat, selanjutnya tersangka mancetak sertifikat dan masuk ke sistem KKP pada aplikasi BPN online. Untuk mengakses laman BPN, AG bekerja sama dengan tersangka lainnya dengan inisial DK yang merupakan ASN BPN Kabupaten Bogor. Diketahui DK yang merupakan ketua panitia ajudikasi PTSL Kantah BPN Kabupaten Bogor memiliki akses masuk ke sistem online BPN. Keduanya bekerjasama mengubah data sertifikat PTSL pada sistem menggunakan data yang disepakati dengan para tersangka atau 'pesanan' dari pihak lainnya.