Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Kenali Modus Operandi Mafia Tanah dan Keterlibatan PPAT

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kenali Modus Operandi Mafia Tanah dan Keterlibatan PPAT
Kasus mafia tanah disebut sebagai extraodrinary crime karena diduga melibatkan PPAT dalam menjalankan modus operandi (Ilustrasi : pexels/koolshooters)
HARIANE - Mafia tanah menjadi salah satu kasus yang mencuat di tahun 2021 lalu ketika artis Nirina Zubir menjadi korban. Ironisnya, dalam menjalankan modus operandi, mafia tanah ternyata juga melibatkan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Guna menghindari resiko menjadi korban, perlu rasanya untuk mengenali modus operandi mafia tanah dan keterlibatan PPAT dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pada tahun 2020, ada 202 kasus mafia tanah dengan berbagai modus operandi dan keterlibatan PPAT yang diadukan ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) sejak tahun 2020.
BACA JUGA : RUU IKN Disetujui, Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Masuk dalam Agenda Pemulihan Ekonomi
Bahkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut jika mafia tanah merupakan extraordinary crime dengan menggunakan berbagai modus operandi dan melibatkan PPAT.
Demikian disampaikan Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.
"Modusnya operandi mafia tanah sesungguhnya sederhana. Pertama dengan cara memalsukan alat hak, yakni pemutihan lama, girik, petuk, kekitir. Kedua, mafia tanah mencari legalitas melalui pengadilan," urai di Junimart.
Menurutnya, mafia tanah dalam modus operandi diduga kuat melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB).
"Ini harus ditertibkan juga. Modus lainnya yaitu dengan melakukan pemalsuan atas surat kuasa menjual, membuat sertifikat palsu, dan sertifikat pengganti," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebuah sertifikat pengganti bisa terbit karena ada keterlibatan orang dalam. Selain itu modus lainnya adalah dengan menghilangkan warkah, menggunakan para preman untuk menduduki tanah secara ilegal, dan juga makelar tanah.
"Inilah modus mafia tanah yang bisa diidentifikasi," ujar Junimart.
BACA JUGA : RUU TPKS Disahkan, Tapi Tidak Boleh Melegalkan Seks Bebas dan LGBT
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, banyaknya kasus mafia tanah salah satunya disebabkan oleh belum sinkronnya kebijakan antara satu kementerian denganyang lain. Terutama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN.
Hal ini didukung dengan kenyataan bahwa 67 persen permasalahan tanah ada di KLHK, dan 33 persen ada di Kementerian ATR/BPN. ****
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Sabtu, 22 Februari 2025 10:20 WIB
Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB