Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Kenali Modus Operandi Mafia Tanah dan Keterlibatan PPAT

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kenali Modus Operandi Mafia Tanah dan Keterlibatan PPAT
Kasus mafia tanah disebut sebagai extraodrinary crime karena diduga melibatkan PPAT dalam menjalankan modus operandi (Ilustrasi : pexels/koolshooters)
HARIANE - Mafia tanah menjadi salah satu kasus yang mencuat di tahun 2021 lalu ketika artis Nirina Zubir menjadi korban. Ironisnya, dalam menjalankan modus operandi, mafia tanah ternyata juga melibatkan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Guna menghindari resiko menjadi korban, perlu rasanya untuk mengenali modus operandi mafia tanah dan keterlibatan PPAT dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pada tahun 2020, ada 202 kasus mafia tanah dengan berbagai modus operandi dan keterlibatan PPAT yang diadukan ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) sejak tahun 2020.
BACA JUGA : RUU IKN Disetujui, Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Masuk dalam Agenda Pemulihan Ekonomi
Bahkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut jika mafia tanah merupakan extraordinary crime dengan menggunakan berbagai modus operandi dan melibatkan PPAT.
Demikian disampaikan Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.
"Modusnya operandi mafia tanah sesungguhnya sederhana. Pertama dengan cara memalsukan alat hak, yakni pemutihan lama, girik, petuk, kekitir. Kedua, mafia tanah mencari legalitas melalui pengadilan," urai di Junimart.
Menurutnya, mafia tanah dalam modus operandi diduga kuat melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB).
"Ini harus ditertibkan juga. Modus lainnya yaitu dengan melakukan pemalsuan atas surat kuasa menjual, membuat sertifikat palsu, dan sertifikat pengganti," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebuah sertifikat pengganti bisa terbit karena ada keterlibatan orang dalam. Selain itu modus lainnya adalah dengan menghilangkan warkah, menggunakan para preman untuk menduduki tanah secara ilegal, dan juga makelar tanah.
"Inilah modus mafia tanah yang bisa diidentifikasi," ujar Junimart.
BACA JUGA : RUU TPKS Disahkan, Tapi Tidak Boleh Melegalkan Seks Bebas dan LGBT
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, banyaknya kasus mafia tanah salah satunya disebabkan oleh belum sinkronnya kebijakan antara satu kementerian denganyang lain. Terutama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN.
Hal ini didukung dengan kenyataan bahwa 67 persen permasalahan tanah ada di KLHK, dan 33 persen ada di Kementerian ATR/BPN. ****
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB