3. Kartu identitas, seperti KTP, Paspor, SIM atau Kartu Izin Tinggal Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA).
4. Memiliki NPWP.
5. Bukti penghasilan, sebagai syarat untuk mengukur kemampuan pemegang kartu kredit dalam membayar cicilan.
Selain itu, kepemilikan kartu kredit ini juga dibatasi karena bila jumlah kartu yang dimiliki banyak dan tidak dikelola dengan baik akan berisiko.
Berikut aturan dalam memiliki katu kredit sesuai dengan jumlah penghasilan yang dimiliki:
- Penghasilan kurang dari Rp 3 juta per bulan tidak diperkenankan memiliki kartu kredit.
- Penghasilan antara Rp 3 juta sampai Rp 10 juta per bulan boleh memiliki kartu kredit dari dua penerbit (maksimal), dengan limit seluruh kartu yang dimiliki maksimal tiga kali pendapatan tiap bulan.
- Penghasilan di atas Rp 10 juta bebas memiliki beberapa kartu kredit dengan mempertimbangkan anaisis risiko masing-masing penerbit kartu.
Cara Memilih Penerbit Kartu Kredit
Terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih penerbit kartu kredit.
Menurut Bank Indonesia, terlebih dulu bandingkan penawaran yang diberikan oleh penerbit kartu kredit yang satu dengan yang lain.
Adapun hal-hal yang dapat menjadi bahan pertimbangan meliputi berikut ini:
1. Tingkat bunga yang harus dibayarkan.