Berita , D.I Yogyakarta
8 Tersangka Kasus Narkoba di Jogja Ditangkap, Ratusan Ribu Obat Keras Diamankan
HARIANE – Polda DIY pada Selasa, 23 Mei 2023 mengungkap kasus narkoba di Jogja yang merupakan jaringan DIY – Garut – Jakarta.
Dari hasil penyelidikan kasus peredaran narkoba di Jogja berdasarkan dari 7 laporan polisi yang masuk selama Mei 2023, sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka kasus obat terlarang di Jogja yang ditangkap di 5 lokasi berberda tersebut diamankan total sebanyak 202.841 butir pil yang diedarkan secara ilegal dengan harga mulai dari Rp 20.000 – Rp 30.000.
Polisi menyebutkan dari obat keras yang diamankan, pil jenis Trihexyphenidyl adalah yang paling banyak ditemukan.
Kronologi Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba di Jogja
Sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan oleh Polda DIY dari 7 laporan polisi yang diselidiki.
Delapan tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda yaitu di Gedong Tengen dan Depok di Sleman, Karangpawitan di Garut, Panongan di Banten, dan Duren Sawit di Jakarta.
Tersangka yang ditangkap adalah RY (L/23), GG (L/24), MR (L/23), AW (L/35), AS (L/34), AD (L/26) yang berdomisili di Jogja, sedangkan LH (L/34) warga Jakarta Barat, dan SR (L/42) warga Sumatra Utara.
RY ditangkap di Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta dengan barang bukti kepemilikan 411 butir Trihexyphenidyl.