Berita , D.I Yogyakarta
8 Tersangka Kasus Narkoba di Jogja Ditangkap, Ratusan Ribu Obat Keras Diamankan
Dari pengembangan penangkapan RY, tersangka GG dan MR diamankan dengan barang bukti masing-masing 3 dan 6 butir obat keras.
Tersangka MR mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari tersangka AW di mana berhasil diamankan obat keras sebanyak 1.112 yang 15 di antaranya adalah jenis Alprazolam.
Pengembangan kasus peredaran narkoba di Jogja kemudian menemukan tersangka AS di Garut yang kedapatan menyimpan 32.000 Trihexyphenidyl.
Selanjutnya tersangka LH berhasil diamankan di Tangerang Selatan dengan barang bukti 22.000 Tramadol, 19.200 Trihexyphenidyl, 12.000 butir Hexymer, 800 butir Rclonac, 816 butir Alprazolam.
SR menjadi tersangka terakhir yang ditangkap dan kedapatan memiliki 30.000 Trihexyphenidyl, 35.000 butir Tramadol, dan 50.000 butir obat keras lainnya.
Dari pengungkapan kasus narkoba di Jogja tersebut, tersangka RY, GG, MR, AS, AD dan SR disangkakan Pasal 196 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, sedangkan AW dan LH dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman masing-masing 10 tahun penjara. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com