Berita , D.I Yogyakarta
Ada Sengketa Pemilu, Bawaslu DIY Pastikan Tidak Mempengaruhi Pilkada
HARIANE - Sengketa hasil Pemilu 2024 sebagaimana yang telah diajukan oleh pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konsitusi, menurut Bawaslu DIY tidak mengganggu jalannya persiapan dan pelaksanaan Pilkada serentak.
Untuk diketahui Pilkada serentak akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.
Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Ummi Illiyana menyampaikan bahwa penyelenggara Pemilu sudah mempersiapkan secara matang jika ada hal lain yang terjadi di luar pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu.
“Tentu tidak (molor), karena sudah terjadwal. Kalaupun nanti ada putusan-putusan yang di luar ekpektasi, ditahapan sudah di perhitungkan. Misalnya ada putaran kedua itu sudah dipersiapkan secara matang,” kata Ummi Illiyana.
Saat ini, Bawaslu tengah melakukan konsolidasi dengan kabupaten/kota terkait pelaksanaan Pilkada.
Secara pemetaan, Kabupaten Sleman akan menjadi fokus perhatian lantaran banyak tokoh-tokoh nasional, kampus-kampus, serta mahasiswa yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada.
Selain itu, Bawaslu DIY juga mengevaluasi catatan-catatan penting dari Pemilu 2024 agar tidak terulang kembali saat Pilkada.
Salah satu bahan evaluasi itu adalah soal Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, rancangan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kapasitas SDM dari penyelenggara ad hoc yang berujung pada pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL).
“Di DIY ada 17 PSU dan enam PSL. Tentunya ini menjadi evaluasi bagaimana PSU dan PSL ini tidak terjadi di Pilkada nanti,” tutupnya.****