Berita
Advokat KAI DIY Angkatan Pertama Ikuti Pelatihan Persidangan Online di Pengadilan Tinggi
HARIANE - Para advokat dari DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DIY mengikuti pelatihan administrasi perkara dan persidangan secara online yang digelar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Rabu (27/12/2023).
Pelatihan ini merupakan pembekalan bagi advokat yang hendak diambil sumpahnya di PT Yogyakarta.
“Ini adalah angkatan pertama Pengadilan Tinggi Yogyakarta memberikan pembekalan tentang tata cara persidangan online,” ujar Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Achmad Yusak.
Menurutnya persidangan elektronik merupakan tuntutan zaman yang tidak bisa dihindari.
Dasar hukum pelaksanaanya adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Dengan persidangan elektronik ini, Achmad Yusak berharap para advokat bisa memahami tata cara persidangan elektronik.
“Harapan saya tidak ada lagi pengacara yang menyerahkan kontra memori banding secara manual ke PT. Sudah satu tahun perjalanan e-court ini namun masih banyak kendala karena teman-teman advokat yang belum familiar dengan aturan ini,” ujarnya.
Sebanyak 10 advokat dari KAI DIY mengikuti pembekalan yang digelar di aula Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini.
Bendahara DPD KAI DIY Emy Wahyuningtyas, S.H, M.Kn, C.Me, CTL menyebut KAI DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kemampuan para anggotanya.
Sebelum dilantik menjadi anggota KAI DIY, para calon advokat diwajibkan mengikuti Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA), Ujian Calon Advokat (UCA). Dalam DKPA ini para calon advokat KAI juga mendapat berbagai materi termasuk tentang persidangan secara online.
“Materi terkait ini (persidangan online) sebenarnya juga sudah kita berikan. Namun tentu kita sangat menyambut baik langkah Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memberikan pelatihan semacam ini,” ujar advokat yang juga seorang dosen ini.