Berita

Aiman Resmi Ajukan Praperadilan Hari Ini, Tuntut Pembatalan Penyitaan Barang Bukti

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Aiman Resmi Ajukan Praperadilan Hari Ini, Tuntut Pembatalan Penyitaan Barang Bukti
Aiman resmi ajukan praperadilan buntut penyitaan ponsel sebagai barang bukti. (Foto: YouTube/Kompas.com)

HARIANE - Aiman resmi ajukan praperadilan hari ini Selasa, 6 Februari 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Juru bicara TPN Ganjar - Mahfud tersebut didampingi oleh kuasa hukum TPN terkait dengan pernyataannya yang menyebut oknum polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. 

Langkah hukum yang dilakukan Aiman tersebut berkenaan dengan penyitaan ponsel miliknya oleh polisi ketika diperiksa sebagai saksi. 

Aiman Witjaksono menyebut penyitaan ponsel bisa membongkar identitas narasumber yang menjadi informannya. Ia mengatakan narasumber nantinya akan merasa takut untuk memberikan informasi jika tidak ada jaminan keamanan atas identitasnya. 

"Saya ingin melindungi narasumber saya, karena saya ingin menegakkan demokrasi. Karena ketika narasumber itu dengan mudahnya disebarkan maka narasumber akan khawatir jika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh kepada demokrasi ini," jelas Aiman usai mengajukan permohonan praperadilannya. 

Sementara itu Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Dr.Finsensius Mendrofa,SH.,MH., mengungkapan ada kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada Aiman yang tidak sesuai dengan isi Surat Perintah Izin Penyitaan. 

Finsensius berargumentasi bahwa ketika Aiman Witjaksono mengeluarkan komentar ada oknum polisi yang tidak netral, dirinya masih berstatus sebagai jurnalis aktif. 

"Baik pada saat menerima informasi dari narasumber tersebut maupun pada saat konferensi pers pada saat itu masih berstatus aktif sebagai wartawan," terang Finsensius. 

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat dari Dewan Pers yang diterima TPN pada 2 Februari 2024 yang memperkuat status Aiman sebagai jurnalis aktif saat itu. 

"Dalam surat Dewan Pers itu juga ditegaskan bahwa saudara Aiman Witjaksono ini memiliki hak tolak yang mana kemudian hak tolak ini dikesampingkan oleh teman-teman penyidik Polda Metro Jaya dengan menyita empat barang bukti sedangkan barang bukti itu sangat berkaitan dengan sumber informasi, data, dan identitas," jelas Finsensius. 

Finsensius menyebutkan poin utama dari tuntutan praperadilan Aiman yang diajukan hari ini adalah meminta pembatalan penyitaan empat barang bukti.

TPN Ganjar - Mahfud mengungkapkan jika kasus ini diteruskan bisa membuat publik bertanya-tanya dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB