Berita

Aiman Resmi Ajukan Praperadilan Hari Ini, Tuntut Pembatalan Penyitaan Barang Bukti

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Aiman Resmi Ajukan Praperadilan Hari Ini, Tuntut Pembatalan Penyitaan Barang Bukti
Aiman resmi ajukan praperadilan buntut penyitaan ponsel sebagai barang bukti. (Foto: YouTube/Kompas.com)

HARIANE - Aiman resmi ajukan praperadilan hari ini Selasa, 6 Februari 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Juru bicara TPN Ganjar - Mahfud tersebut didampingi oleh kuasa hukum TPN terkait dengan pernyataannya yang menyebut oknum polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. 

Langkah hukum yang dilakukan Aiman tersebut berkenaan dengan penyitaan ponsel miliknya oleh polisi ketika diperiksa sebagai saksi. 

Aiman Witjaksono menyebut penyitaan ponsel bisa membongkar identitas narasumber yang menjadi informannya. Ia mengatakan narasumber nantinya akan merasa takut untuk memberikan informasi jika tidak ada jaminan keamanan atas identitasnya. 

"Saya ingin melindungi narasumber saya, karena saya ingin menegakkan demokrasi. Karena ketika narasumber itu dengan mudahnya disebarkan maka narasumber akan khawatir jika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh kepada demokrasi ini," jelas Aiman usai mengajukan permohonan praperadilannya. 

Sementara itu Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Dr.Finsensius Mendrofa,SH.,MH., mengungkapan ada kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada Aiman yang tidak sesuai dengan isi Surat Perintah Izin Penyitaan. 

Finsensius berargumentasi bahwa ketika Aiman Witjaksono mengeluarkan komentar ada oknum polisi yang tidak netral, dirinya masih berstatus sebagai jurnalis aktif. 

"Baik pada saat menerima informasi dari narasumber tersebut maupun pada saat konferensi pers pada saat itu masih berstatus aktif sebagai wartawan," terang Finsensius. 

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat dari Dewan Pers yang diterima TPN pada 2 Februari 2024 yang memperkuat status Aiman sebagai jurnalis aktif saat itu. 

"Dalam surat Dewan Pers itu juga ditegaskan bahwa saudara Aiman Witjaksono ini memiliki hak tolak yang mana kemudian hak tolak ini dikesampingkan oleh teman-teman penyidik Polda Metro Jaya dengan menyita empat barang bukti sedangkan barang bukti itu sangat berkaitan dengan sumber informasi, data, dan identitas," jelas Finsensius. 

Finsensius menyebutkan poin utama dari tuntutan praperadilan Aiman yang diajukan hari ini adalah meminta pembatalan penyitaan empat barang bukti.

TPN Ganjar - Mahfud mengungkapkan jika kasus ini diteruskan bisa membuat publik bertanya-tanya dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB