Berita
Akan Dipulangkan, 22 Jemaah Indonesia Tanpa Visa Haji Tak Bisa Masuk Saudi 10 Tahun
HARIANE - Sebanyak 22 jemaah Indonesia tanpa visa haji yang tertangkap pihak keamanan Saudi akan dideportasi.
Sementara dua orang lainnya yang menjadi koordinator ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum.
Informasi tersebut disampaikan oleh Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary.
“Statusnya dideportasi (22 WNI)," terang Yusron, dilansir dari Kemenag RI.
Sebelumnya 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Puluhan jemaah haji tersebut diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.
Disampaikan Yusron, 22 jemaah haji yang dideportasi tersebut kemudian dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
"Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” terangnya.
Rencananya mereka akan diberangkatkan dari Madinah ke Jakarta pada Sabtu, 1 Juni 2024 pukul 23.00 WAS atau Minggu, 2 Juni 2024 pukul 03.00 WIB.
"Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda," tutur Yusron.
Terkait denda, Yusron mengungkap bahwa ke-22 jemaah haji tersebut tidak didenda karena pemberlakuan sanksi dengan denda baru akan diberlakukan pada 2 Juni 2024.