Berita , Kesehatan

Simak Informasi Penting Terkait Penyakit Heat Stroke, Jamaah Haji Wajib Tahu!

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Simak Informasi Penting Terkait Penyakit Heat Stroke, Jamaah Haji Wajib Tahu!
Simak Informasi Penting Terkait Penyakit Heat Stroke, Jamaah Haji Wajib Tahu!
HARIANE - Belakangan ini penyakit heat stroke ramai diberitakan di sejumlah media lantaran sangat rawan terjadi saat pelaksanaan haji.
Dilansir dari website Kemenkes RI, penyakit heat stroke atau serangan panas ditandai dengan kondisi tubuh yang melemah akibat ketidakmampuan tubuh untuk mengontrol suhu badan.
Kemenkes RI menghimbau jamaah haji untuk dapat mengantisipasi terjadinya penyakit heat stroke sehingga dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar.

Alasan Penyakit Heat Stroke Rawan Muncul Saat Pelaksanaan Haji

BACA JUGA : 4 Cara Mengatasi Kepanasan Tanpa AC, Kompres Bagian Tubuh Ini untuk Tetap Dingin
Menurut dr. Edi Supriyatna selaku Koordinator Promosi Kesehatan PPIH Bidang Kesehatan, alasan heat stroke lebih rawan muncul saat pelaksanaan haji karena adanya perbedaan suhu yang ekstrim dan kelembapan yang rendah di Arab Saudi sehingga menyebabkan kemungkinan dehidrasi bagi jemaah haji.

Tanda-tanda Penyakit Heat Stroke

Menurut dr.Imran ada kondisi awal yang menandakan sebelum seseorang mengalami penyakit heat stroke. Kondisi ini biasa disebut sebagai heat exhausted.
Kondisi ini ditandai dengan rasa sakit kepala, keringat berlebihan, kulit terlihat pucat, lembab, kulit terasa dingin, napas cepat, mual, dan nyeri otot. Kondisi heat exhausted ini dapat diobati dengan cara minum air yang cukup, mengganti elektrolit yang hilang, menyemprot tubuh dengan air, serta beristirahat setidaknya 30 menit.
Sementera itu, kondisi heat stroke merupakan kondisi yang lebih para ketimbang heat exhausted. Kondisi ini dapat terjadi akibat ketidakmampuan tubuh mengontrol suhu badan dengan suhu lingkungan yang terlalu panas.
Kondisi heat stroke ditandai dengan terjadinya peningkatan suhu badan dengan cepat hingga mencapai 41 derajat celcius dalam kurun waktu yang singkat yaitu 10-15 menit. Pada kondisi ini, tubuh sudah tidak dapat lagi mengeluarkan keringat.
Jika tidak ditangani dengan serius, heat stroke dapat memperberat kondisi seseorang yang sudah memiliki penyakit dan tak jarang berakibat pada kematian.

Upaya Mengatasi Penyakit Heat Stroke

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB
Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Minggu, 24 November 2024 06:18 WIB