Berita

Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Begini Penjelasan Kepala Satlantas Polrestabes Makassar

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Begini Penjelasan Kepala Satlantas Polrestabes Makassar
Alasan sepeda listrik dilarang di Makassar. (Ilustrasi: NTMC Polri)
HARIANE – Alasan sepeda listrik dilarang di Makassar berikut ini akan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai peraturan terbaru yang dikeluarkan Polrestabes Makassar.
Alasan sepeda listrik dilarang di Makassar ini disampaikan langsung oleh Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda.
Berikut informasi lengkap mengenai alasan sepeda listrik dilarang di Makassar, berdasarkan keterangan yang disampaikan pada Selasa, 12 Juli 2022.

Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar

BACA JUGA : Jangan Lagi Stut Motor, Begini Cara Benar Derek Motor yang Mogok Dengan Lebih Aman dan Nyaman
Dilansir dari laman portal resmi NTMC Polri, dapat diketahui bahwa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan telah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum.
Selain mengeluarkan larangan terhadap masyarakat, Satlantas juga telah mengimbau kepada para distributor agar tidak lagi menjual kendaraan tersebut.
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ucap Kasatlantas Polrestabes Makassar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa alasan larangan tersebut karena kendaraan itu tidak memiliki sertifikasi keselamatan.
Seperti yang disampakan olehnya bahwa saat ini ada dua tipe sepeda motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 disebutkan bahwa kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor, karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan maksimal kecepatan 25 km.
“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan oleh anak sekolah, tida menggunakan helm dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” jelas Zulanda.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB