Berita

Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Begini Penjelasan Kepala Satlantas Polrestabes Makassar

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Begini Penjelasan Kepala Satlantas Polrestabes Makassar
Alasan sepeda listrik dilarang di Makassar. (Ilustrasi: NTMC Polri)
HARIANE – Alasan sepeda listrik dilarang di Makassar berikut ini akan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai peraturan terbaru yang dikeluarkan Polrestabes Makassar.
Alasan sepeda listrik dilarang di Makassar ini disampaikan langsung oleh Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda.
Berikut informasi lengkap mengenai alasan sepeda listrik dilarang di Makassar, berdasarkan keterangan yang disampaikan pada Selasa, 12 Juli 2022.

Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar

BACA JUGA : Jangan Lagi Stut Motor, Begini Cara Benar Derek Motor yang Mogok Dengan Lebih Aman dan Nyaman
Dilansir dari laman portal resmi NTMC Polri, dapat diketahui bahwa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan telah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum.
Selain mengeluarkan larangan terhadap masyarakat, Satlantas juga telah mengimbau kepada para distributor agar tidak lagi menjual kendaraan tersebut.
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ucap Kasatlantas Polrestabes Makassar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa alasan larangan tersebut karena kendaraan itu tidak memiliki sertifikasi keselamatan.
Seperti yang disampakan olehnya bahwa saat ini ada dua tipe sepeda motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 disebutkan bahwa kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor, karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan maksimal kecepatan 25 km.
“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan oleh anak sekolah, tida menggunakan helm dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” jelas Zulanda.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025