Berita
Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Begini Penjelasan Kepala Satlantas Polrestabes Makassar
Tri Lestari
Alasan sepeda listrik dilarang di Makassar. (Ilustrasi: NTMC Polri)
HARIANE – Alasan sepeda listrik dilarang di Makassar berikut ini akan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai peraturan terbaru yang dikeluarkan Polrestabes Makassar.
Alasan sepeda listrik dilarang di Makassar ini disampaikan langsung oleh Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda.
Berikut informasi lengkap mengenai alasan sepeda listrik dilarang di Makassar, berdasarkan keterangan yang disampaikan pada Selasa, 12 Juli 2022.
Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar
BACA JUGA : Jangan Lagi Stut Motor, Begini Cara Benar Derek Motor yang Mogok Dengan Lebih Aman dan NyamanDilansir dari laman portal resmi NTMC Polri, dapat diketahui bahwa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan telah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum. Selain mengeluarkan larangan terhadap masyarakat, Satlantas juga telah mengimbau kepada para distributor agar tidak lagi menjual kendaraan tersebut. “Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ucap Kasatlantas Polrestabes Makassar. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa alasan larangan tersebut karena kendaraan itu tidak memiliki sertifikasi keselamatan. Seperti yang disampakan olehnya bahwa saat ini ada dua tipe sepeda motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 disebutkan bahwa kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor, karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan maksimal kecepatan 25 km. “Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan oleh anak sekolah, tida menggunakan helm dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” jelas Zulanda.