Berita , Artikel

Apakah Stut Motor Bisa Ditilang Polisi? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Apakah Stut Motor Bisa Ditilang Polisi? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya
Dirlantas Polda Metro Jaya meluruskan isu stut motor bisa ditilang polisi. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
HARIANE – Stut motor bisa ditilang polisi merupakan sebuah berita yang sedang marak diperbincangkan oleh masyarakat akhir-akhir ini.
Berita yang beredar mengatakan bahwa stut motor bisa ditilang polisi, hingga denda maksimal Rp 250 ribu.
Lantas apakah benar stut motor bisa ditilang polisi? Berikut penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo.

Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait Isu Stut Motor Bisa Ditilang Polisi.

BACA JUGA : Jangan Lagi Stut Motor, Begini Cara Benar Derek Motor yang Mogok Dengan Lebih Aman dan Nyaman
Dilansir dari laman portal resmi Polda Metro Jaya, dapat diketahui bahwa sebuah narasi mengenai stut motor bisa ditilang telah beredar dan menjadi viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa stut motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran aturan lalu lintas dan bisa kena tilang hingga denda maksimal Rp 250 ribu.
Dari informasi yang diperoleh dapat diketahui bahwa isu ini berkembang dari sebuah pemeberitaan yang mengutip pernyataan dari seorang pemerhati lalu lintas.
Dalam keterangan itu disebutkan bahwa stut motor tidak diperbolehkan, mengingat stut artinya mendorong motor dengan kaki dari pengendara motor lainnya.
Pemerhati lalu lintas tersebut juga menyampaikan bahwa para pengendara yang melakukan stut motor bisa mendapat sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu.
Pernyataan yang disampaikannya itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas, apakah benar bahwa stut motor bisa kena tilang polisi? Simak penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya berikut ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh Dari Tebing Di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh Dari Tebing Di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025