Berita , Artikel
Apakah Stut Motor Bisa Ditilang Polisi? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya
Tri Lestari
Dirlantas Polda Metro Jaya meluruskan isu stut motor bisa ditilang polisi. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
HARIANE – Stut motor bisa ditilang polisi merupakan sebuah berita yang sedang marak diperbincangkan oleh masyarakat akhir-akhir ini.
Berita yang beredar mengatakan bahwa stut motor bisa ditilang polisi, hingga denda maksimal Rp 250 ribu.
Lantas apakah benar stut motor bisa ditilang polisi? Berikut penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo.
Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait Isu Stut Motor Bisa Ditilang Polisi.
BACA JUGA : Jangan Lagi Stut Motor, Begini Cara Benar Derek Motor yang Mogok Dengan Lebih Aman dan NyamanDilansir dari laman portal resmi Polda Metro Jaya, dapat diketahui bahwa sebuah narasi mengenai stut motor bisa ditilang telah beredar dan menjadi viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa stut motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran aturan lalu lintas dan bisa kena tilang hingga denda maksimal Rp 250 ribu. Dari informasi yang diperoleh dapat diketahui bahwa isu ini berkembang dari sebuah pemeberitaan yang mengutip pernyataan dari seorang pemerhati lalu lintas. Dalam keterangan itu disebutkan bahwa stut motor tidak diperbolehkan, mengingat stut artinya mendorong motor dengan kaki dari pengendara motor lainnya. Pemerhati lalu lintas tersebut juga menyampaikan bahwa para pengendara yang melakukan stut motor bisa mendapat sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu. Pernyataan yang disampaikannya itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lantas, apakah benar bahwa stut motor bisa kena tilang polisi? Simak penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya berikut ini.