Berita , Nasional
Anies Baswedan Hari ini Bicara Soal Negara yang Baperan, Singgung UU ITE?
Bahkan, Anies menekankan bahwa jika saat ini masih ada pasal-pasal yang dirasa mengekang pendapat di masyarakat, kedepannya perlu ada peraturan yang secara tegas membebaskan rakyat bersuara.
“Ke depan justru kita perlu pasal-pasal yang secara tegas dan eksplisit melarang persekusi atas kebebasan berpendapat,” ungkapnya.
Meskipun tak secara langsung menyebutkan bahwa yang ia maksud adalah soal UU ITE, Anies menuliskannya pada hastag yang menyertai video pidatonya.
Anies menuliskan tagar #uuite. Ia juga menyertakan tagar freedom of speech, kebebasan berpendapat, dan negara.
Polemik UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Dilansir dari website resmi Kominfo, beberapa pihak sempat mengadukan adanya pasal karet yang ada di UU ITE terbaru.
Salah satu pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat (3) yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal tersebut dinilai dengan mudah menjerat orang-orang di dunia maya dan justru menjurus ke pembungkaman kritik.
Meskipun demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara secara tegas mengatakan pasal 27 ayat 3 di UU ITE tersebut tidak mungkin dihapuskan demi menghadirkan efek jera bagi pelaku kejahatan di dunia maya.
Demikian informasi soal Anies Baswedan hari ini yang membahas soal kebebasan kritik ke institusi negara. ****
Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com.