Berita , Nasional

Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan pada AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan pada AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan pada AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
HARIANE – Pengertian sanksi demosi mulai banyak dicari setelah salah satu anggota kepolisian yang ikut terseret kasus pembunuhan Brigadir J mendapatkan hukuman tersebut.
Anggota polisi yang mendapatkan sanksi demosi adalah AKP Dyah Chandrawati. Ia mendapatkan hukuman tersebut setelah menjalani sidang kode etik pada 8 September 2022.
Sanksi demosi selama satu tahun lamanya dijatuhkan kepada AKP Dyah Chandrawati karena ia telah terbukti tidak profesional dalam mengelola senjata api dinas.
Pasalnya, senjata api dinas tersebut ternyata digunakan oleh Bharada E saat menembak Brigadir J di Rumah Dinas Ferdi Sambo yang beralamat di Duren Tiga.
Pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Dyah Chandrawati masuk dalam klasiikasi pelanggaran sedang yang artinya ketidakprofesionalan dalam pengelolaan administrasi senpi dinas.
BACA JUGA : Penuntasan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Ferdy Sambo Tersangka Skenario Pembunuhan Berencana

Pengertian Sanksi Demosi

Dilansir dari laman resmi Tribrata News, sanksi demosi artinya salah satu sanksi atau hukuman yang terdapat dalam Institusi Polri yang berupa memindahkan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi : “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindah tugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda,”.
Kemudian dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan dalam Pasal tersebut berbunyi: “ Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan Eselon yang lebih redah, termasuk tidak diberikan jabatan,”.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB