Berita , Nasional

Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan pada AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan pada AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan pada AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
HARIANE – Pengertian sanksi demosi mulai banyak dicari setelah salah satu anggota kepolisian yang ikut terseret kasus pembunuhan Brigadir J mendapatkan hukuman tersebut.
Anggota polisi yang mendapatkan sanksi demosi adalah AKP Dyah Chandrawati. Ia mendapatkan hukuman tersebut setelah menjalani sidang kode etik pada 8 September 2022.
Sanksi demosi selama satu tahun lamanya dijatuhkan kepada AKP Dyah Chandrawati karena ia telah terbukti tidak profesional dalam mengelola senjata api dinas.
Pasalnya, senjata api dinas tersebut ternyata digunakan oleh Bharada E saat menembak Brigadir J di Rumah Dinas Ferdi Sambo yang beralamat di Duren Tiga.
Pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Dyah Chandrawati masuk dalam klasiikasi pelanggaran sedang yang artinya ketidakprofesionalan dalam pengelolaan administrasi senpi dinas.
BACA JUGA : Penuntasan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Ferdy Sambo Tersangka Skenario Pembunuhan Berencana

Pengertian Sanksi Demosi

Dilansir dari laman resmi Tribrata News, sanksi demosi artinya salah satu sanksi atau hukuman yang terdapat dalam Institusi Polri yang berupa memindahkan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi : “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindah tugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda,”.
Kemudian dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan dalam Pasal tersebut berbunyi: “ Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan Eselon yang lebih redah, termasuk tidak diberikan jabatan,”.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Terima Perintah DPP, DPC PKB Bantul Bakal Buka Pendaftaran Bacabup Pekan Ini

Terima Perintah DPP, DPC PKB Bantul Bakal Buka Pendaftaran Bacabup Pekan Ini

Senin, 29 April 2024 13:00 WIB
9 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Jogja, Bantul, Sleman, Gunungkidul dan ...

9 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Jogja, Bantul, Sleman, Gunungkidul dan ...

Senin, 29 April 2024 12:37 WIB
Evakuasi 3 ABK Tewas Usai Terjebak di Perairan Marunda Jakut, Diduga Akibat Menghirup ...

Evakuasi 3 ABK Tewas Usai Terjebak di Perairan Marunda Jakut, Diduga Akibat Menghirup ...

Senin, 29 April 2024 12:07 WIB
Peringatan Hari Buruh, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan pada 1 Mei 2024

Peringatan Hari Buruh, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan pada 1 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 12:07 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 29 April 2024 Turun Tipis, Investor Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 29 April 2024 Turun Tipis, Investor Cek ...

Senin, 29 April 2024 10:03 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 29 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 29 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 29 April 2024 09:56 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Khusus Minggu Ini

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Khusus Minggu Ini

Senin, 29 April 2024 09:40 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 29 April 2024, Cek Lokasi Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 29 April 2024, Cek Lokasi Terdampak

Senin, 29 April 2024 09:28 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 29 April 2024, ULP Sukaraja dan Cibadak Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 29 April 2024, ULP Sukaraja dan Cibadak Terdampak

Senin, 29 April 2024 09:22 WIB
Penemuan Jasad Pria di Ciaruteun Ilir Bogor Penuh Luka Sajam, Diduga Korban Pembunuhan

Penemuan Jasad Pria di Ciaruteun Ilir Bogor Penuh Luka Sajam, Diduga Korban Pembunuhan

Senin, 29 April 2024 09:22 WIB