Berita , Nasional

Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan pada AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan pada AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan pada AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
HARIANE – Pengertian sanksi demosi mulai banyak dicari setelah salah satu anggota kepolisian yang ikut terseret kasus pembunuhan Brigadir J mendapatkan hukuman tersebut.
Anggota polisi yang mendapatkan sanksi demosi adalah AKP Dyah Chandrawati. Ia mendapatkan hukuman tersebut setelah menjalani sidang kode etik pada 8 September 2022.
Sanksi demosi selama satu tahun lamanya dijatuhkan kepada AKP Dyah Chandrawati karena ia telah terbukti tidak profesional dalam mengelola senjata api dinas.
Pasalnya, senjata api dinas tersebut ternyata digunakan oleh Bharada E saat menembak Brigadir J di Rumah Dinas Ferdi Sambo yang beralamat di Duren Tiga.
Pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Dyah Chandrawati masuk dalam klasiikasi pelanggaran sedang yang artinya ketidakprofesionalan dalam pengelolaan administrasi senpi dinas.
BACA JUGA : Penuntasan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Ferdy Sambo Tersangka Skenario Pembunuhan Berencana

Pengertian Sanksi Demosi

Dilansir dari laman resmi Tribrata News, sanksi demosi artinya salah satu sanksi atau hukuman yang terdapat dalam Institusi Polri yang berupa memindahkan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi : “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindah tugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda,”.
Kemudian dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan dalam Pasal tersebut berbunyi: “ Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan Eselon yang lebih redah, termasuk tidak diberikan jabatan,”.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB