Berita , Nasional
Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan pada AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ima Rahma Mutia
Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan pada AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selanjutnya, sank tersebut juga ada dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.
BACA JUGA : Apa Itu Justice Collaborator? Diajukan Oleh Bharada E Setelah Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir JSebagai tambahan, atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi tersebut adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri. Selain itu, atasan yang berhak menghukum tadi juga harus melakukan pengawasan kepada anggota polri yang menjalani masa hukuman. Atasan tersebut juga diwajibkan untuk terus melakukan pengawasan dalam kurun waktu enam bulan setelah anggota polri menjalani hukuman. Demikian pengertian sanksi demosi yang diberikan kepada AKP Dyah Chandrawati yang ikut terseret dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J. ****