Berita , Nasional
Apakah Boleh Upload Potongan Film di Media Sosial? Begini Jawaban Jelasnya dari Kominfo
Untuk itu, sebaiknya masyarakat memahami dahulu apa yang dimaksud dengan cuplikan film.
Dihimpun dari laman KBBI Online, cuplikan film merupakan iklan untuk sebuah film yang terdiri atas beberapa potongan adegan.
Jadi, meski hanya cuplikan, ternyata hal ini melanggar UU Hak Cipta Pasal 113 Ayat 3 Tahun 2014.
Sedangkan alasannnya yakni karena cuplikan merupakan hal substansial atau bagian dari inti film.
Berikut bunyi dari UU Hak Cipta Pasal 113 Ayat 3 Tahun 2014 yang dihimpun dari laman peraturan BPK.
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/ atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/ atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Meski begitu, ternyata masyarakat Indonesia masih bisa membagikan bagian yang tidak termasuk sebagai bagian yang substansial.
Contohnya yakni judul atau credit title atau daftar nama orang yang membuat film yang ada di bagian akhir film.
Demikian penjelasan yang dapat menjawab pertanyaan yang berbunyi apakah boleh upload potongan film di media sosial.****