Berita , Nasional

Apakah Boleh Upload Potongan Film di Media Sosial? Begini Jawaban Jelasnya dari Kominfo

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Apakah Boleh Upload Potongan Film di Media Sosial
Apakah boleh upload potongan film di media sosial? Ini jawaban dari Kominfo. (Foto: Freepik)

Untuk itu, sebaiknya masyarakat memahami dahulu apa yang dimaksud dengan cuplikan film.

Dihimpun dari laman KBBI Online, cuplikan film merupakan iklan untuk sebuah film yang terdiri atas beberapa potongan adegan.

Jadi, meski hanya cuplikan, ternyata hal ini melanggar UU Hak Cipta Pasal 113 Ayat 3 Tahun 2014.

Sedangkan alasannnya yakni karena cuplikan merupakan hal substansial atau bagian dari inti film.

Berikut bunyi dari UU Hak Cipta Pasal 113 Ayat 3 Tahun 2014 yang dihimpun dari laman peraturan BPK.

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/ atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/ atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apakah Boleh Upload Potongan Film di Media Sosial
Meski jawaban dari pertanyaan apakah boleh upload potongan film di media sosial begitu,
ternyata ada yang boleh diunggah. (Foto: Freepik/ benzoix)

Meski begitu, ternyata masyarakat Indonesia masih bisa membagikan bagian yang tidak termasuk sebagai bagian yang substansial.

Contohnya yakni judul atau credit title atau daftar nama orang yang membuat film yang ada di bagian akhir film.

Demikian penjelasan yang dapat menjawab pertanyaan yang berbunyi apakah boleh upload potongan film di media sosial.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB