Aplikasi yang Diblokir Kominfo, Warganet Heboh Soal Paytren
HARIANE-Aplikasi yang diblokir Kominfo kini membuat warganet heboh, lantaran beberapa aplikasi yang digunakan diblokir.
Per 30 Juli ada beberapa aplikasi yang diblokir Kominfo, hal tersebut membuat warganet ramai di sosial media.
Apa saja aplikasi yang diblokir Kominfo ?
Berikut di bawah ini daftar aplikasi yang diblokir Kominfo, dilansir dari laman resmi Kominfo. Berdasarkan siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022, berikut beberapa pernyataan dari Kominfo terkait Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dari hasil pencatatan hingga 29 Juli, sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik. Terdiri dari 8.680 Sistem Elektronik Domestik dan 282 Sistem Elektronik Asing.BACA JUGA : Download Twibbon Tahun Baru Islam 1444 H: Puluhan Desain Terbaik untuk WA, Instagram, FacebookBerdasarkan hasil evaluasi Kemenkominfo, terdapat 10 Sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran. Dari pihak Kominfo telah memberikan waktu lima hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022. Bagi penyelenggara sistem elektronik populer untuk segera melakukan pendaftaran SE. Namun per 30 Juli 2022, sistem elektronik tersebut belum juga melakukan pendaftaran SE. Berdasarkan peraturan yang telah dibentuk, Kemenkominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sistem elektronik tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022. Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum juga melakukan pendaftaran, tidak bersifat permanen melainkan hanya sementara. Sistem tersebut dapat kembali dibuka apabila sudah melakukan pendaftaran. Pendafatran sistem elektronik ini dilakukan sebagai wujud komitmen PSE bersama Pemerintah, dalam perlindungan pengguna internet yang lebih kuat. Termasuk perlindungan data pribadi pengguna, ruang digital yang aman dan konsumen.