Berita , Nasional , D.I Yogyakarta
Atribut Dicopot, Pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD Diminta Tenang & Tidak Terprovokasi
HARIANE- Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mempertanyakan dasar hukum Satpol PP Kota Yogyakarta mencopoti gambar sosialisasi Pemilu 2024 bergambar Capres Ganjar Pranowo di sepanjang Kali Mambu.
“Harus ada penjelasan mengapa Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan pedoman Perda 6/2022 ketika sudah lahir Perwal Nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang terbit 8 November 2023. Tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024,” kata Eko dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/11/2023) malam.
Eko menyebut jika menggunakan Perda 6/2022, apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengindahkan Pasal 15 ayat 2, yang terjadi tidak ada peringatan tertulis sebelum melakukan pencopotan.
Selain itu juga, jika melanggar Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2, Eko mempertanyakan Satpol PP Kota Yogyakarta apakah telah melakukan sosialisasi atas Perda ini kepada masyarakat secara serius.
Demikian pula Perwal nomor 32 tahun 2023 pasal 44 juga atur tentang prosedur pembinaan dan pengawasan, apakah sudah dilakukan sosialisasi khususnya menjelaskan pengertian badan dalam memahami penyelenggara reklame.
“Bagaimana dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 75/2023?. Sampai hari ini sejak Perwal Nomor 75 Tahun 2023 tertanggal 8 November 2023 belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada peserta Pemilu tahun 2024. Ketidakpastian hukum ini sangat memprihatinkan, kita berharap ada kepastian hukum jelang Pemilu 2024,” kata Eko.
"Saya sendiri belum pernah diundang sebagai Ketua Partai untuk mendapatkan penjelasan tentang Perwal Nomor 75 Tahun 2023 ini. Mari kita jelaskan jika menggunakan perwal ini. Gambar sosialisasi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak ada kalimat ajakan memilih atau mencoblos sehingga tidak dapat dikategorikan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Perwal Nomor 75 Tahun 2023 Pasal 1 Angka 9," kata Eko Suwanto yang juga Ketua Komisi A DPRD DIY ini.
Gambar sosialisasi yang dicopoti ini sama sekali tidak mencantumkan nomor urut, visi misi, ajakan memilih atau mencoblos. Gambar sosialisasi yang dicopot itu merupakan partisipasi dari masyarakat yang harus mendapatkan tempat di alam demokrasi.