Berita , Nasional
Aturan Baru Hari dan Jam Kerja ASN, Berlaku Bagi Instansi Pusat dan Daerah
Sementara sesuai pasal 4, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di waktu normal sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu yang mana tidak termasuk jam istirahat.
Sedangkan untuk bulan Ramadan jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit .
Untuk waktu jam kerja normal dimulai pada pukul 07.30 dan bulan Ramadan pada pukul 08.00 sesuai dengan zona waktu setempat.
Adapun waktu istirahatnya adalah 90 menit di hari Jumat dan selain hari Jumat 60 menit.
Namun, apabila pegawai ASN yang melebihi ketentuan jam kerja tersebut dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Dengan kebijakan terbaru ini tugas kedinasan juga dapat fleksibel secara lokasi atau waktu sesuai pada ayat (2).
Perlu diketahui juga aturan baru hari dan jam kerja ASN tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat seperti TNI, Polisi, dan Perwakilan Negara RI. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com