Berita , Nasional

Aturan Baru Hari dan Jam Kerja ASN, Berlaku Bagi Instansi Pusat dan Daerah

profile picture Happy Sefbrina Anugrah
Happy Sefbrina Anugrah
aturan baru hari dan jam kerja ASN
Presiden Jokowi terbitkan aturan baru hari dan jam kerja ASN. (Foto: Instagram/cpnsindonesia.id)

Sementara sesuai pasal 4, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di waktu normal sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu yang mana tidak termasuk jam istirahat.

Sedangkan untuk bulan Ramadan jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit .

Untuk waktu jam kerja normal dimulai pada pukul 07.30 dan bulan Ramadan pada pukul 08.00 sesuai dengan zona waktu setempat.

Adapun waktu istirahatnya adalah 90 menit di hari Jumat dan selain hari Jumat 60 menit.

Namun, apabila pegawai ASN yang melebihi ketentuan jam kerja tersebut dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Dengan kebijakan terbaru ini tugas kedinasan juga dapat fleksibel secara lokasi atau waktu sesuai pada ayat (2).

Perlu diketahui juga aturan baru hari dan jam kerja ASN tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat seperti TNI, Polisi, dan Perwakilan Negara RI. ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025