Berita , Nasional

Aturan Baru Hari dan Jam Kerja ASN, Berlaku Bagi Instansi Pusat dan Daerah

profile picture Happy Sefbrina Anugrah
Happy Sefbrina Anugrah
aturan baru hari dan jam kerja ASN
Presiden Jokowi terbitkan aturan baru hari dan jam kerja ASN. (Foto: Instagram/cpnsindonesia.id)

Sementara sesuai pasal 4, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di waktu normal sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu yang mana tidak termasuk jam istirahat.

Sedangkan untuk bulan Ramadan jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit .

Untuk waktu jam kerja normal dimulai pada pukul 07.30 dan bulan Ramadan pada pukul 08.00 sesuai dengan zona waktu setempat.

Adapun waktu istirahatnya adalah 90 menit di hari Jumat dan selain hari Jumat 60 menit.

Namun, apabila pegawai ASN yang melebihi ketentuan jam kerja tersebut dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Dengan kebijakan terbaru ini tugas kedinasan juga dapat fleksibel secara lokasi atau waktu sesuai pada ayat (2).

Perlu diketahui juga aturan baru hari dan jam kerja ASN tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat seperti TNI, Polisi, dan Perwakilan Negara RI. ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Titik Parkir, Rute Alternatif, Penutupan Jalan di Sleman 15 Mei 2024, Dalam Rangka ...

Titik Parkir, Rute Alternatif, Penutupan Jalan di Sleman 15 Mei 2024, Dalam Rangka ...

Rabu, 15 Mei 2024 05:35 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 15 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 15 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Rabu, 15 Mei 2024 02:37 WIB
Jadwal KRL Bogor Depok 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Depok 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Rabu, 15 Mei 2024 02:36 WIB
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Selasa, 14 Mei 2024 21:53 WIB
Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Mei 2024 21:36 WIB
KPK : Survei Penilaian Integritas Pemkab Gunungkidul Turun 1,3 Persen

KPK : Survei Penilaian Integritas Pemkab Gunungkidul Turun 1,3 Persen

Selasa, 14 Mei 2024 20:48 WIB
Langganan Terisolir saat Hujan, Pemerintah Akan Bangun Jembatan di Kedungwanglu

Langganan Terisolir saat Hujan, Pemerintah Akan Bangun Jembatan di Kedungwanglu

Selasa, 14 Mei 2024 19:46 WIB
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelompok Ternak, Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Peralatan Pengolah Pupuk

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelompok Ternak, Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Peralatan Pengolah Pupuk

Selasa, 14 Mei 2024 18:31 WIB
Hadiri Tradisi Wiwitan dan Panen Padi, Bupati Sleman Sebut Petani Pahlawan Ketahanan Pangan

Hadiri Tradisi Wiwitan dan Panen Padi, Bupati Sleman Sebut Petani Pahlawan Ketahanan Pangan

Selasa, 14 Mei 2024 18:18 WIB
Pemerintah Tetapkan Tiwul dan Wader Liwet Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul

Pemerintah Tetapkan Tiwul dan Wader Liwet Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul

Selasa, 14 Mei 2024 18:04 WIB