Berita

Larangan Bukber Bagi Pejabat ASN Akan Berlaku Selama Ramadhan 2023, DPR Beri Saran untuk Ganti dengan Kegiatan ini

profile picture Hanna
Hanna
Larangan bukber bagi pejabat ASN
Larangan bukber bagi pejabat ASN. (Foto: unsplash/gradikaa aggi)

HARIANE - Aturan larangan bukber bagi pejabat ASN kini telah resmi diberlakukan selama bulan Ramadhan 2023.

Aturan tersebut tepatnya diterbitkan pada 21 Maret 2023 yang disampaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam dokumen surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet.

Lantas seperti apa aturan larangan buka bersama yang hanya berlaku bagi pejabat dan ASN? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.

Aturan Larangan Bukber Bagi Pejabat ASN 

Detail isi dari surat yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Mau, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Badan atau Lembaga tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan walikota.

Kemudian dalam surat tersebut pun disebutkan bahwa agar setiap instansi dapat mematuhi arahan presiden dan meneruskannya ke lingkungan instansi masing-masing.

Larangan bukber bagi pejabat ASN
Tanggapan anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay terhadap larangan bukber bagi pejabat ASN. (Foto: DPR RI/Munchen)

Adapun tanggapan dari Anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa, hadirnya aturan terkait larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif. 

Lebih lanjut, Saleh meminta agar larangan tersebut jangan diartikan larangan seputar kegiatan agama Islam. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025
Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025