Berita

Larangan Bukber Bagi Pejabat ASN Akan Berlaku Selama Ramadhan 2023, DPR Beri Saran untuk Ganti dengan Kegiatan ini

profile picture Hanna
Hanna
Larangan bukber bagi pejabat ASN
Larangan bukber bagi pejabat ASN. (Foto: unsplash/gradikaa aggi)

HARIANE - Aturan larangan bukber bagi pejabat ASN kini telah resmi diberlakukan selama bulan Ramadhan 2023.

Aturan tersebut tepatnya diterbitkan pada 21 Maret 2023 yang disampaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam dokumen surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet.

Lantas seperti apa aturan larangan buka bersama yang hanya berlaku bagi pejabat dan ASN? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.

Aturan Larangan Bukber Bagi Pejabat ASN 

Detail isi dari surat yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Mau, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Badan atau Lembaga tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan walikota.

Kemudian dalam surat tersebut pun disebutkan bahwa agar setiap instansi dapat mematuhi arahan presiden dan meneruskannya ke lingkungan instansi masing-masing.

Larangan bukber bagi pejabat ASN
Tanggapan anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay terhadap larangan bukber bagi pejabat ASN. (Foto: DPR RI/Munchen)

Adapun tanggapan dari Anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa, hadirnya aturan terkait larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif. 

Lebih lanjut, Saleh meminta agar larangan tersebut jangan diartikan larangan seputar kegiatan agama Islam. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Temuan Beras Oplosan di Gunungkidul, Ini yang Dilakukan Dinas Perdagangan

Temuan Beras Oplosan di Gunungkidul, Ini yang Dilakukan Dinas Perdagangan

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Tambora Jakarta Barat Hari ini, 27 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Rumah di Tambora Jakarta Barat Hari ini, 27 Unit Damkar Dikerahkan

Senin, 21 Juli 2025
‎Ada Ganjar Pranowo, Ratusan Pelari Meriahkan Fun Run 8K di Jogja

‎Ada Ganjar Pranowo, Ratusan Pelari Meriahkan Fun Run 8K di Jogja

Senin, 21 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 Juli 2025, Naik atau Turun?

Senin, 21 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 Juli 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 Juli 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 21-26 Juli 2025, Cek Lokasi Terbaru!

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 21-26 Juli 2025, Cek Lokasi Terbaru!

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal Job Fair Kota Surabaya 2025, Peserta Lolos Seleksi Berkas Akan Mengikuti Walk ...

Jadwal Job Fair Kota Surabaya 2025, Peserta Lolos Seleksi Berkas Akan Mengikuti Walk ...

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja Solo 21-27 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Jogja Solo 21-27 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Senin, 21 Juli 2025
Dana Keistimewaan Dipotong, Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Gandeng Swasta

Dana Keistimewaan Dipotong, Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Gandeng Swasta

Senin, 21 Juli 2025
Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Minggu, 20 Juli 2025