Berita , Pilihan Editor

Aturan Perayaan HUT RI Ke-77, Salah Satunya Wajib Menghentikan Seluruh Aktivitas Pada Jam Ini

profile picture Hanna
Hanna
Aturan Perayaan HUT RI Ke-77, Salah Satunya Wajib Menghentikan Seluruh Aktivitas Pada Jam Ini
Aturan Perayaan HUT RI Ke-77, Salah Satunya Wajib Menghentikan Seluruh Aktivitas Pada Jam Ini
HARIANE - Aturan perayaan HUT RI Ke-77 baru-baru ini telah diterbitkan Pemerintah melalui Surat Edaran untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Di mana dalam aturan perayaan HUT RI Ke-77 tersebut terdapat beberapa anjuran bagi seluruh masyarakat dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan.
Lantas apa saja aturan perayaan HUT RI Ke-77? Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.

Aturan Perayaan HUT RI Ke-77 

Tema perayaan kemerdekaan Indonesia ke-77 kali ini adalah mengambil tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.”
BACA JUGA : 30 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Hemat Biaya Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-77
Di mana sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia untuk memperingatinya dengan cara menyelenggarakan berbagai kegiatan.
Sehingga seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk melakukan dan memperhatikan aturan yang diterapkan di daerahnya masing-masing.
Adapun berikut rangkuman aturan Peringatan HUT RI ke-77 dalam Surat Edaran Nomor 090-Dispora/2022 dilansir dari laman Pemkot Bandung, yaitu:

Mengibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1-31 Agustus 2022

Masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungannya masing-masing selama waktu yang sudah ditentukan.

Memasang Dekorasi Kemerdekaan Secara serentak Mulai 20 Juli s.d 31 Agustus 2022

Selain itu, kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mall, pasar, swalayan, toko, perumahan penduduk di jalan protokol diharapkan untuk dapat memasang dekorasi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Rabu, 16 April 2025
Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Rabu, 16 April 2025
Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Rabu, 16 April 2025
Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Rabu, 16 April 2025
Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Rabu, 16 April 2025
Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Rabu, 16 April 2025
Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Rabu, 16 April 2025
Hati-hati! Uang Palsu Beredar di Pasar Playen Gunungkidul

Hati-hati! Uang Palsu Beredar di Pasar Playen Gunungkidul

Rabu, 16 April 2025
Lecehkan Pasien saat USG, Oknum Dokter Obgyn di Garut Ditangkap Polisi

Lecehkan Pasien saat USG, Oknum Dokter Obgyn di Garut Ditangkap Polisi

Rabu, 16 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 16 April 2025 Naik Rp 20 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 16 April 2025 Naik Rp 20 Ribu, ...

Rabu, 16 April 2025