Artikel

Sambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022, Pemerintah Imbau Pemasangan Bendera Merah Putih

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Sambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022, Pemerintah Imbau Pemasangan Bendera Merah Putih
Sambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022, Pemerintah Imbau Pemasangan Bendera Merah Putih
HARIANE – Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) mengimbau pemasangan Bendera Merah Putih di sejumlah tempat.
Adapun tema hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 kali ini adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
Tema dan logo hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 dapat diunduh dalam laman resmi Kementerian Sekretariat Negara atau di sini.
Imbauan pemasangan Bendera merah putih untuk hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
BACA JUGA : 15 Ide Lomba 17 Agustus Kekinian Paling Lucu dan Unik untuk Perayaan Hari Kemerdekaan RI Meriah
Dalam SE tersebut setidaknya terdapat sejumlah imbauan terkait dalam rangka menyemarakkan peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2022, termasuk soal aturan pemasangan Bendera Merah Putih.

Imbauan Pemasangan Bendera Merah Putih dalam Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022

Mensesneg mengimbau masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam menyemarakkan hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih.
Dilansir dari SE Mensesneg tersebut, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada periode waktu tertentu.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022,” tulis Mensesneg dalam SE tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Selain itu, Mensesneg mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penangan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing.
Serta tak kalah penting, SE tersebut juga mengingatkan agar masyarakat dalam menyemarakkan hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 agar tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Rabu, 16 April 2025
Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Rabu, 16 April 2025
Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Rabu, 16 April 2025
Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Rabu, 16 April 2025
Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Rabu, 16 April 2025
Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Rabu, 16 April 2025
Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Rabu, 16 April 2025
Hati-hati! Uang Palsu Beredar di Pasar Playen Gunungkidul

Hati-hati! Uang Palsu Beredar di Pasar Playen Gunungkidul

Rabu, 16 April 2025
Lecehkan Pasien saat USG, Oknum Dokter Obgyn di Garut Ditangkap Polisi

Lecehkan Pasien saat USG, Oknum Dokter Obgyn di Garut Ditangkap Polisi

Rabu, 16 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 16 April 2025 Naik Rp 20 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 16 April 2025 Naik Rp 20 Ribu, ...

Rabu, 16 April 2025