Update! Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru Juli 2022, Wajib Vaksin Booster
3. Menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
4. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif.
Vaksinasi Covid-19 juga dapat diberikan di tempat karantina setelah dilakukan RT- PCR pada hari keempat dengan hasil negatif.
5. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia, dan akan melanjutkan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan perundangan.
6. Kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam Bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
BACA JUGA : Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Berikut Syarat Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh, Pengguna KAJJ Wajib Negatif Covid-19 Jika Belum Booster7. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dengan sejumlah ketentuan. 8. Dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI. 9. Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan sejumlah ketentuan. 10. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam. 11. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan. 12. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.