Artikel , Pilihan Editor
Awas Shalat Tidak Sah! Kenali Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya
Ima Rahma Mutia
Awas Shalat Tidak Sah! Kenali Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya
Sedangkan najis mukhaffafah (ringan) adalah najis selain muthawassithah dan mughaladhah. Dalam kitab Kayifatus Saja disebutkan hal-hal yang termasuk najis muthawassithah, yaitu :
- Air Kencing
- Madzi , yaitu cairan yang keluar dari qubul akibat adanya syahwat
- Wadi, yaitu cairan yang ikut keluar setelah buang air kecil
- Kotoran semua makhluk hidup, kecuali kotoran anjing dan babi karena kotoran keduanya tergolong najis mughaladhah
- Cairan bisul atau cairan yang keluar dari luka
- Nanah
- Darah
- Cairan Empedu
- Barang cair yang memabukkan, seperti minuman keras
- Segala sesuatu yang keluar dari lambung seperti muntahan
- Air susu binatang yang tidak boleh dimakan