Artikel , Pilihan Editor

Awas Shalat Tidak Sah! Kenali Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Awas Shalat Tidak Sah! Kenali Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya
Awas Shalat Tidak Sah! Kenali Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya
HARIANE – Macam-macam najis dan cara menyucikannya penting untuk diketahui karena ini menyangkut syarat sah ibadah, terutama shalat.
Masih banyak umat Islam yang belum mengetahui macam-macam najis termasuk cara menyucikannya. Padahal tiap najis memiliki cara menyucikan yang berbeda.
Lantas apa saja macam-macam najis dan bagaimana cara menyucikannya? Berikut ulasan selengkapnya.

Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya

Najis adalah segala seuatu yang menyebabkan tidak sahnya ibadah sholat. Dalam hal ini najis bisa sesuatu yang nampak, berbau dan berasa (‘ainiyah) serta tidak nampak, tidak berbau dan tidak ada rasa (hukmiyah).
Contoh ‘ainiyah seperti kotoran manusia, darah, nanah dan sebagainya. Sedangkan hukmiyah contohnya yaitu air kencing yang sudah kering.
Dilansir dari NU Online, macam-macam najis telah dijelaskan dalam kitab Safiinatun Najaa karya Syekh Salim bin Sumair ah-Hadlrami, berikut dalilnya :
macam-macam najis
Dalil dalam kitab Safiinatun Najaa bab najis. (Nu Online)
Artinya, “Fashal najis ada tiga macam, yaitu mughaladhah, mukhaffafah dan mutawassithah. Najis mughaladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis muthawassithah adalah najis-najis lainnya,” kitab Safinatun Najaa.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa najis dibagi menjadi tiga, yaitu najis mukhaffafah, muthawassithah dan mughaladhah.
BACA JUGA : 8 Larangan Saat Haid dalam Islam, Begini Tuntunan Bagi Muslimah
Secara spesifik dijelaskan bahwa satu-satunya najis muthawassithah (ringan) yaitu air kencing bayi laki-laki yang usianya dibawah dua tahun dan belum mengkonsumsi makananan apapun kecuali ASI.
Najis mughaladhah (berat) juga spesifik dijelaskan sebagai najis yang disebabkan oleh hewan anjing dan babi, serta anakan dari dua hewan tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Relokasi PKL Alun-alun Wonosari, Ini Lokasi yang Disiapkan Pemerintah

Relokasi PKL Alun-alun Wonosari, Ini Lokasi yang Disiapkan Pemerintah

Jumat, 25 April 2025
Bawa Lari Uang Setoran Untuk Main Judi, Pegawai Toko Roti di Jogja Diamankan ...

Bawa Lari Uang Setoran Untuk Main Judi, Pegawai Toko Roti di Jogja Diamankan ...

Jumat, 25 April 2025
Kebakaran Bengkel di Sleman, Begini Kronologinya

Kebakaran Bengkel di Sleman, Begini Kronologinya

Jumat, 25 April 2025
Gunungkidul Galakkan Gerakan Memandikan Sapi di Telaga

Gunungkidul Galakkan Gerakan Memandikan Sapi di Telaga

Jumat, 25 April 2025
Pemkab Gunungkidul Lakukan Kick Off Jumat Bersih Gunungkidul Bebas Sampah

Pemkab Gunungkidul Lakukan Kick Off Jumat Bersih Gunungkidul Bebas Sampah

Jumat, 25 April 2025
Terima Gelar KMT H Pangarsohadiprojo, Bupati Sleman Komitmen Jaga Amanah dalam Melayani Masyarakat

Terima Gelar KMT H Pangarsohadiprojo, Bupati Sleman Komitmen Jaga Amanah dalam Melayani Masyarakat

Jumat, 25 April 2025
Tumpukan Sampah Misterius Muncul di Pantai Dewaruci Sanden Bantul, Panewu: Kiriman dari Pasar ...

Tumpukan Sampah Misterius Muncul di Pantai Dewaruci Sanden Bantul, Panewu: Kiriman dari Pasar ...

Jumat, 25 April 2025
Belum Optimal, Bupati Bantul Minta DLH Segera Perbaiki Fasilitas TPST Modalan

Belum Optimal, Bupati Bantul Minta DLH Segera Perbaiki Fasilitas TPST Modalan

Jumat, 25 April 2025
Pembangunan Gedung DPRD DIY Baru Dimulai Hari Ini, Gunakan Anggaran Rp293 Miliar

Pembangunan Gedung DPRD DIY Baru Dimulai Hari Ini, Gunakan Anggaran Rp293 Miliar

Jumat, 25 April 2025
Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 25 April 2025