Artikel , Pilihan Editor

Awas Shalat Tidak Sah! Kenali Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Awas Shalat Tidak Sah! Kenali Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya
Awas Shalat Tidak Sah! Kenali Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya
HARIANE – Macam-macam najis dan cara menyucikannya penting untuk diketahui karena ini menyangkut syarat sah ibadah, terutama shalat.
Masih banyak umat Islam yang belum mengetahui macam-macam najis termasuk cara menyucikannya. Padahal tiap najis memiliki cara menyucikan yang berbeda.
Lantas apa saja macam-macam najis dan bagaimana cara menyucikannya? Berikut ulasan selengkapnya.

Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya

Najis adalah segala seuatu yang menyebabkan tidak sahnya ibadah sholat. Dalam hal ini najis bisa sesuatu yang nampak, berbau dan berasa (‘ainiyah) serta tidak nampak, tidak berbau dan tidak ada rasa (hukmiyah).
Contoh ‘ainiyah seperti kotoran manusia, darah, nanah dan sebagainya. Sedangkan hukmiyah contohnya yaitu air kencing yang sudah kering.
Dilansir dari NU Online, macam-macam najis telah dijelaskan dalam kitab Safiinatun Najaa karya Syekh Salim bin Sumair ah-Hadlrami, berikut dalilnya :
macam-macam najis
Dalil dalam kitab Safiinatun Najaa bab najis. (Nu Online)
Artinya, “Fashal najis ada tiga macam, yaitu mughaladhah, mukhaffafah dan mutawassithah. Najis mughaladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis muthawassithah adalah najis-najis lainnya,” kitab Safinatun Najaa.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa najis dibagi menjadi tiga, yaitu najis mukhaffafah, muthawassithah dan mughaladhah.
BACA JUGA : 8 Larangan Saat Haid dalam Islam, Begini Tuntunan Bagi Muslimah
Secara spesifik dijelaskan bahwa satu-satunya najis muthawassithah (ringan) yaitu air kencing bayi laki-laki yang usianya dibawah dua tahun dan belum mengkonsumsi makananan apapun kecuali ASI.
Najis mughaladhah (berat) juga spesifik dijelaskan sebagai najis yang disebabkan oleh hewan anjing dan babi, serta anakan dari dua hewan tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025