Ternyata begini hukum kemasukan air saat puasa. (Pexels/Pixabay)
Namun jika dilakukan dengan tidak berlebihan, misalnya saat menyiram air ke seluruh tubuh secukupnya saat mandi wajib, maka tidak batal.
3. Tidak Batal
Jika penggunaan air bertujuan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh tertentu, misalnya dalam mulut, maka tidak batal.
Meski saat menyiramkan air dilakukan dengan berlebihan sebagai upaya menghilangkan najis, maka puasanya tidak batal. Sebab menghilangkan najis dari anggota tubuh yang zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah.
Demikian penjelasan mengenai hukum kemasukan air saat puasa yang sebaiknya diketahui. ****