HARIANE – Bagi para muslim, mengalami mimpi basah saat puasa di bulan Ramadhan tentu membuat mereka khawatir sah atau tidaknya ibadah mereka.
Apalagi bagi laki-laki, keluarnya air mani atau sperma saat sedang menjalankan ibadah puasa bisa membatalkan ibadah tersebut.
Lalu apakah air mani yang keluar karena mengalami mimpi basah di siang hari di bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa? Berikut penjelasan selengkapnya.
Hukum Mimpi Basah saat Puasa
Dilansir dari situs NU Online, dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi dijelaskan kalau puasa seorang muslim dinyatakan batal apabila keluarnya air mani disebabkan adanya sentuhan antar kulit dengan benda lain.
Namun apabila air mani tersebut keluar secara tidak sengaja, tanpa ada keinginan maupun proses persentuhan langsung antar kelamin atau kelamin dengan benda lain maka puasanya tidak batal.
Ini artinya mengalami mimpi basah saat puasa Ramadhan tidak membatalkan ibadah tersebut dan muslim bisa lanjut berpuasa.
Lalu apa yang harus dilakukan oleh muslim begitu terbangun? Setelah bangun mereka harus segera mandi junub dan melanjutkan puasanya hingga tiba waktu berbuka.
Apakah orang yang mengalami mimpi basah di siang hari saat bulan Ramadhan berdosa? Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwasannya orang yang sedang tidur tidak terkena aturan Allah.
Mereka tidak dinilai dosa saat berbuat kesalahan sampai akhirnya terbangun. Dengan kata
lain, mimpi basah disaat puasa Ramadhan hingga keluar air mani tidak dihitung sebagai perbuatan dosa.Lantas bagaimana jika keluarnya air mani karena disengaja, misalnya karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa berhubungan seksual?