Gaya Hidup , Kesehatan
Bagaimana Cara Minum Obat Saat Puasa ? Begini Penjelasan dari Kemenkes
Berikut panduan dalam meminum obat yang tepat saat puasa:
• Minum obat 1 kali sehari. Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.
• Minum obat dua kali sehari. Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka.
Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat dua kali sehari pada hari biasa.
• Minum obat tiga kali sehari. Untuk obat yang diminum tiga kali sehari disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada dokter apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum satu kali atau dua kali sehari.
Jika tetap harus diminum tiga kali sehari, maka obat tersebut dapat diminum saat sahur, saat berbuka, dan tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB.
• Minum obat empat kali sehari. Obat yang diminum empat kali sehari biasanya diminum dengan interval enam jam sekali pada saat tidak berpuasa.
Pada saat berpuasa tentu hal tersebut tidak berlaku karena tidak boleh makan dan minum pada siang hari.
Obat yang diminum empat kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu empat jam sekali, yakni pada jam 04.00 WIB (saat sahur), jam 18.00 WIB (saat buka puasa), jam 22.00 WIB, dan jam 01.00 WIB dini hari.
• Minum obat sebelum dan sesudah makan. Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa.
Begitu juga untuk obat yang diminum sesudah makan. Obat ini dapat diminum sesudah makan sahur atau berbuka puasa.
Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.