HARIANE – Hukum kurban setelah idul Adha banyak dicari oleh masyarakat yang belum memiliki kesempatan untuk menyembelih saat lebaran haji tiba.
Persoalan tersebut rupanya membuat mereka ragu karena hari raya Idul Adha hanya berlangsung pada 10 Dzulhijjah saja.
Lantas bagaimana hukum kurban di hari tasyrik? Apakah sah atau justru dihukumi sebagai penyembelihan biasa? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Hukum Kurban Setelah Idul Adha
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari NU Online, hukum kurban setelah idul adha boleh asalkan masih termasuk hari tasyrik.
Sebagai tambahan, hari tasyrik adalah sebutan untuk tiga hari setelah Idul Adha, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Namun perlu diingat, hal ini diperbolehkan jika orang yang berkurban memiliki alasan khusus yang membuatnya harus berkurban di hari tasyrik.
Jadi, ia melaksanakan ibadah kurban di hari tasyrik bukan karena sengaja ingin mengulur waktu berkurban.
Selain itu, batas terakhir hari tasyrik adalah waktu antara berakhirnya waktu shalat ashar hingga menjelang dimulainya waktu sholat maghrib.
Dengan kata lain, jika kurban dilakukan melewati waktu tersebut pada tanggal 13 Dzulhijjah, maka hukum penyembelihan tersebut bukanlah kurban melainkan sedekah biasa.
Selain diperbolehkan untuk melaksanakan kurban, hari tasyrik juga memiliki keistimewaan lain yang tidak dimiliki oleh hari-hari lainnya.