Hukum kurban setelah idul adha diperbolehkan jika masih dalam waktu hari tasyrik. (Unsplash/Marwan Ahmed)
Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Nabi Muhammad menjuluki hari tasyrik sebagai hari makan, minum dan berdzikir.
Artinya, “Dari Nubaisyah Al-Hudzali, ia berkata, Rasulullah bersabda, hari tasyrik adalah hari makan, minum (pada riwayat lain) dan hari dzikir,” Hadits Riwayat Muslim.
Selain itu, Imam Syafi’i bahkan qaul jadid-nya menyatakan bahwa umat Islam dilarang untuk berpuasa saat hari tasyrik.
Demikian penjelasan mengenai hukum kurban setelah idul adha atau hari tasyrik yang sebaiknya diketahui. ****