Gaya Hidup
Bagaimana Hukum Mengobati Sariawan saat Puasa? Bisa Batal Jika Hal ini Terjadi
Hukum tersebut berlaku untuk cara mengobati sariawan dengan berkumur ataupun mengoleskan obat langsung ke dalam mulut.
Apabila obat sariawan tersebut berbentuk tablet, pil ataupun sirup, maka secara otomatis puasanya batal.
Supaya tidak batal, penderita sebaiknya mengkonsumsi obat-obatan tersebut setelah berbuka atau saat sahur.
Lalu bagaimana jika obat sariawan menimbulkan rasa khas tertentu di mulut? Apakah hal tersebut juga bisa membatalkan puasa?
Apabila bekas obat sariawan terasa di area mulut, dan penderita yakin bahwa tak ada obat yang tertelan maka puasanya tetap sah.
Namun apabila obat sariawan tersebut tercampur dengan air liur lalu ditelan, maka puasanya batal dan harus di qadha saat bulan Ramadhan selesai.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Asna al-Mathalib karya Syekh Zakaiya al-Anshari berikut :
Artinya,”Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya meskipun ditelan dalam jumlah yang banyak. Menelan air liur bisa membatalkan puasa apabila tercampur dengan najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh, meskipun air liurnya berwarna bening. Begitu juga air liur yang tercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi benang jahit dengan air liur, lalu air liur tersebut berubah warna,” kitab Asna al-Mathalib, juz 5, halaman 305.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa air liur yang tidak tercampur dengan apapun alias murni, tidak akan membatalkan puasa saat ditelan.
Namun hal tersebut bisa membatalkan puasa jika tercampur dengan benda lain seperti darah dari luka di sekitar mulut ataupun obat sekalipun.
Demikian informasi lengkap mengenai hukum mengobati sariawan saat puasa yang sebaiknya diketahui. ****