Berita
Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Bahasa Resmi di Sidang Umum UNESCO, Jadi yang ke-10
HARIANE - Bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO.
Penetapan tersebut dilaksanakan pada saat Sidang Umum ke-42 UNESCO yang berlangsung di Paris, Perancis pada Senin, 20 November 2023.
Kini, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Adapun bahasa resmi lainnya yang dapat dipakai dalam sidang ini antara lain enam bahasa PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Dengan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa dalam sidang dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
Penetapan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi di Sidang Umum UNESCO
Dilansir dari Kementerian Luar Negeri RI, penetapan ini disahkan melalui resolusi yang berjudul 'Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO'.
Pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO pada bulan Januari 2023.
Selanjutnya pada 7 Februari 2023, Wadetap untuk UNESCO, Kemlu, dan Kemendikbudristek melakukan pertemuan untuk membahas peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pertemuan tersbeut kemudian dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.
Pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dapat masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023.
Namun proposal Pemerintah Indonesia tersebut disetujui untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada 7—22 November 2023.