Pendidikan

Batas Waktu Pengambilan Sertifikat JLPT Juli dan Desember, Catat Agar Tak Kelupaan!

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Batas Waktu Pengambilan Sertifikat JLPT
Beginilah batas waktu pengambilan sertifikat JLPT Juli dan Desember yang perlu diketahui. (Foto: YouTube/ Chad Zimmerman)

HARIANE - Peserta baiknya mengetahui batas waktu pengambilan sertifikat JLPT Juli dan Desember yang akan dijelaskan berikut.

Hal ini dikarenakan jika tidak segera melakukan pengambilan sertifikat ujian JLPT (Japanese Language Proficiency Test), sertifikat tersebut bisa saja dimusnahkan.

Selain batas waktu, akan diberitahukan pula cara mengambil sertifikat JLPT agar semua peserta JLPT bisa tahu tiga cara yang dapat dipilih untuk mengambilnya.

Simak informasi mengenai batas waktu dan cara mengambil sertifikat JLPT-nya di sini.

Batas Waktu Pengambilan Sertifikat JLPT

Batas Waktu Pengambilan Sertifikat JLPT
Batas waktu pengambilan sertifikat JLPT Juli dan Desember
yakni sebagai berikut. (Ilustrasi: Freepik/ al17)

Berdasarkan akun Instagram resmi penyelenggara JLPT Indonesia, Japan Foundation Indonesia, peserta maupun calon peserta JLPT yang tak ingin sertifikatnya dimusnahkan baiknya mengingat batas waktu pengambilan sertifikat JLPT berikut.

1) Peserta dimohon mengambil sertifikat JLPT sesegera mungkin setelah pengumuman.

2) Batas waktu pengambilannya yakni kurang lebih tiga bulan dari pengumuman pengambilan sertifikat.

Misalnya, sertifikat JLPT bagi yang ujian pada bulan Juli dapat diambil mulai dari sekitar Oktober sampai Desember di tahun yang sama dengan ujian atau Januari tahun berikutnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB