Berita , D.I Yogyakarta

Bawaslu Gunungkidul Periksa 13 ASN dan Perangkat Kalurahan di Gunungkidul Hadiri Sosialisasi Paslon, Begini Hasilnya

profile picture Pandu S
Pandu S
13 ASN dan Perangkat Kalurahan Di Gunungkidul Hadiri Sosialisasi Paslon, Bawaslu Gunungkidul: Tidak Melanggar Netralitas
13 ASN dan Perangkat Kalurahan Di Gunungkidul Hadiri Sosialisasi Paslon, Bawaslu Gunungkidul: Tidak Melanggar Netralitas. (Foto: Freepik)

HARIANE - Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Kelurahan.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Bawaslu mendapati sebanyak 13 orang dari dua unsur tersebut ikut hadir dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Gunungkidul.

Dugaan pelanggaran netralitas itu ditemukan di Kapanewon Karangmojo pada Minggu (29/9/2024) dan Kapanewon Patuk pada Rabu (2/10/2024) lalu.

Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto, mengatakan bahwa 3 orang ASN dan 10 perangkat kalurahan diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas.

Pihaknya menilai adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (1) yang menyebutkan bahwa paslon dilarang melibatkan ASN dalam kampanye.

"Kami melakukan proses klarifikasi terhadap ASN, perangkat kalurahan, maupun paslon yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran itu," ujar Kustanto saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2024).

Berdasarkan keterangan yang didapatkannya, lanjut Kustanto, kegiatan yang dihadiri oleh ASN dan perangkat kalurahan tersebut bukan merupakan kampanye, melainkan hanya sosialisasi aspirasi masyarakat yang kebetulan menghadirkan paslon tertentu.

Kustanto menjelaskan, ASN maupun perangkat kalurahan yang pada saat itu hadir tidak mengetahui kedatangan paslon.

Untuk memperkuat keterangan dari ASN dan perangkat kalurahan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap paslon.

"Hasil pemeriksaan, paslon mengatakan tidak mengetahui ataupun mengajak ASN dan perangkat kalurahan dalam kegiatan tersebut," tambah Kustanto.

Hasilnya, Bawaslu menetapkan bahwa kegiatan yang dilakukan antara paslon tersebut merupakan sebuah kegiatan internal sesuai dengan surat pemberitahuan sebelumnya.

Kustanto juga menegaskan, telah mengimbau paslon untuk ke depan dilarang menghadirkan atau melibatkan ASN maupun perangkat kalurahan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025