Berita , D.I Yogyakarta

Bawaslu Gunungkidul Periksa 13 ASN dan Perangkat Kalurahan di Gunungkidul Hadiri Sosialisasi Paslon, Begini Hasilnya

profile picture Pandu S
Pandu S
13 ASN dan Perangkat Kalurahan Di Gunungkidul Hadiri Sosialisasi Paslon, Bawaslu Gunungkidul: Tidak Melanggar Netralitas
13 ASN dan Perangkat Kalurahan Di Gunungkidul Hadiri Sosialisasi Paslon, Bawaslu Gunungkidul: Tidak Melanggar Netralitas. (Foto: Freepik)

HARIANE - Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Kelurahan.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Bawaslu mendapati sebanyak 13 orang dari dua unsur tersebut ikut hadir dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Gunungkidul.

Dugaan pelanggaran netralitas itu ditemukan di Kapanewon Karangmojo pada Minggu (29/9/2024) dan Kapanewon Patuk pada Rabu (2/10/2024) lalu.

Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto, mengatakan bahwa 3 orang ASN dan 10 perangkat kalurahan diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas.

Pihaknya menilai adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (1) yang menyebutkan bahwa paslon dilarang melibatkan ASN dalam kampanye.

"Kami melakukan proses klarifikasi terhadap ASN, perangkat kalurahan, maupun paslon yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran itu," ujar Kustanto saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2024).

Berdasarkan keterangan yang didapatkannya, lanjut Kustanto, kegiatan yang dihadiri oleh ASN dan perangkat kalurahan tersebut bukan merupakan kampanye, melainkan hanya sosialisasi aspirasi masyarakat yang kebetulan menghadirkan paslon tertentu.

Kustanto menjelaskan, ASN maupun perangkat kalurahan yang pada saat itu hadir tidak mengetahui kedatangan paslon.

Untuk memperkuat keterangan dari ASN dan perangkat kalurahan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap paslon.

"Hasil pemeriksaan, paslon mengatakan tidak mengetahui ataupun mengajak ASN dan perangkat kalurahan dalam kegiatan tersebut," tambah Kustanto.

Hasilnya, Bawaslu menetapkan bahwa kegiatan yang dilakukan antara paslon tersebut merupakan sebuah kegiatan internal sesuai dengan surat pemberitahuan sebelumnya.

Kustanto juga menegaskan, telah mengimbau paslon untuk ke depan dilarang menghadirkan atau melibatkan ASN maupun perangkat kalurahan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB
Tekan Angka Perceraian, Menag Akan Buka Darul Ifta di Istiqlal

Tekan Angka Perceraian, Menag Akan Buka Darul Ifta di Istiqlal

Kamis, 21 November 2024 12:19 WIB
Tiba di Inggris, Prabowo Akan Bertemu Raja Charles III

Tiba di Inggris, Prabowo Akan Bertemu Raja Charles III

Kamis, 21 November 2024 11:18 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 21 November 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 21 November 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Kamis, 21 November 2024 09:38 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 21 November 2024 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 21 November 2024 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Kamis, 21 November 2024 09:37 WIB
Keberlanjutan Program, Kapolda DIY Jalin Kolaborasi dengan Banyak Pihak

Keberlanjutan Program, Kapolda DIY Jalin Kolaborasi dengan Banyak Pihak

Kamis, 21 November 2024 01:14 WIB
Terpidana Mati Mary Jane Dikabarkan Akan Bebas, Kalapas Perempuan Yogyakarta Pastikan Masih Ditahan

Terpidana Mati Mary Jane Dikabarkan Akan Bebas, Kalapas Perempuan Yogyakarta Pastikan Masih Ditahan

Rabu, 20 November 2024 16:39 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Hidupkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Hidupkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Rabu, 20 November 2024 16:36 WIB
Hadiri Sesi Ketiga KTT G20 di Brasil, Prabowo Ajak Negara Sahabat Atasi Dampak ...

Hadiri Sesi Ketiga KTT G20 di Brasil, Prabowo Ajak Negara Sahabat Atasi Dampak ...

Rabu, 20 November 2024 16:32 WIB
Terlibat Kecelakaan di Jakan Yogya-Wonosari, Dua Pengendara Motor Alami Luka

Terlibat Kecelakaan di Jakan Yogya-Wonosari, Dua Pengendara Motor Alami Luka

Rabu, 20 November 2024 15:57 WIB