Berita , D.I Yogyakarta

Beredar Surat Keberatan Ponpes Tahfidzul Quran Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta, Begini yang Terjadi Sebenarnya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ponpes Tahfidzul Qur'an Muhammadiyah Ibnu Juraimi
Surat larangan mengaji hingga permintan Ponpes Tahfidzul Qur'an Muhammadiyah Ibnu Juraimi dipindahkan. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Beberapa waktu terakhir, beredar surat larangan mengaji di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Muhammadiyah Ibnu Juraimi, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Surat tersebut dikeluarkan pada 3 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Ketua RW 03,  Sunarko yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Cabang Muhammadiyah Tegalrejo Yogyakarta.

Dalam surat tersebut memuat tiga poin, yaitu:

1. Sesuai dengan rencana Ponpes Tahfidzul Qur'an Muhammadiyah Ibnu Juraimi akan menyediakan tempat untuk para santri putri di luar Perumahan Jatimulyo baru, kami mohon untuk segera direalisasikan, dan Ponpes Tahfidzul Qur'an Muhammadiyah Ibnu Juraimi yang ada di Perumahan Jatimulyo Baru mohon segera dipindahkan, kami memberi waktu maksimal selama satu tahun sejak tanggal 3 Februari 2025.

2. Untuk menjaga ketenangan dan ketertiban di Perum Jatimulyo Baru agar tetap kondusif mohon Ponpes Tahfidzul Qur'an Muhammadiyah Ibnu Juraimi tidak melakukan aktifitas yang menimbulkan suara-suara yang mengganggu lingkungan (termasuk menghafal Al Qur'an dengan melafalkannya) terutama pada saat jam belajar masyarakat dan saat warga beristirahat.

3. Sejak awal pendirian Perumahan Jatimulyo Baru merupakan komplek perumahan yang diperuntukan untuk rumah tinggal/pemukiman.

Atas hal tersebut, Pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tegalrejo, Hariyono membenarkan adanya surat itu.

Namun beberapa hari yang lalu Ketua RW bersama warga sudah mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut. Hasilnya, Ketua RW kemudian mencabut surat tersebut.

“Sudah mediasi supaya itu tidak berlarut-larut. Itu sudah selesai, jadi surat sudah dicabut,” kata Hariyono.

Menurutnya, surat tersebut muncul dikarenakan ada beberapa pihak yang tidak senang dengan keberadaan Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Muhammadiyah Ibnu Juraimi.

Pasalnya, selama 13 tahun ponpes tersebut beroperasi, warga setempat tidak pernah mengeluh terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan.

Ia menilai Ketua RW setempat kurang obyektif dan terjebak di pihak yang kontra dengan keberadaan ponpes tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025