Berita , D.I Yogyakarta , Headline

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta
HARIANE - Pengeras suara masjid dan mushola sempat ramai menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat muslim karena adanya surat edaran dari Kementerian Agama.
Penggunaan pengeras suara masjid dan mushola ini diatur dengan adanya surat edaran Menag No. 05 Tahun 2022. Dalam surat edaran tersebut terdapat aturan pemisahan pemasangan pengeras suara dan volume suara dengan maksimal 100 desibel.
Sampai saat ini pedoman aturan penggunaan pengeras suara masjid dan mushola ini pun masih memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat muslim.
Maka dari itu, untuk memastikan penggunaan pengeras suara masjid dan mushola agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman di masyarakat, Pemerintah Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi.
BACA JUGA : Kemenag Resmi Tetapkan Label Halal Baru Indonesia, Begini Tanggapan Netizen

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta

Pada Rabu, 16 Maret 2022 dilansir dari website Pemerintah Kota Yogyakarta diselenggarakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola di Masjid Diponegoro.
"Surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara oleh masjid dan mushola tetapi mengatur penggunaannya," ucap Nur Abadi Kepala Kemenag Kota Yogyakarta.
Kepala Kemenag Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa selama ini masjid dan mushola memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan azan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.
"Dalam Surat Edaran ini juga mengatur tata cara penggunaan pengeras suara, seperti saat waktu shalat shubuh, pembacaan Al-Qur'an dengan menggunakan pengeras suara paling lama 10 menit," ucapnya.
Sedangkan aturan untuk waktu dhuhur, asar, magrib, dan isya pembacaan Al-Qur'an dengan menggunakan pengeras suara ini maksimal 5 menit.
"Sementara pada saat Salat Jumat, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit sebelum pelaksanaan dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, dzikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam," ucapnya.
Saat ditanya apakah ada keluhan terkait penggunaan pengeras suara masjid dan mushola, pihaknya memastikan sampai saat ini belum ada keluhan dari masyarakat.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025
Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Kamis, 29 Mei 2025
Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Kamis, 29 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Kamis, 29 Mei 2025
Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Kamis, 29 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 29 Mei 2025 Turun Lagi, Yakin Mau ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 29 Mei 2025 Turun Lagi, Yakin Mau ...

Kamis, 29 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 29 Mei 2025 Turun Drastis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 29 Mei 2025 Turun Drastis, Cek Rinciannya ...

Kamis, 29 Mei 2025