Berita , D.I Yogyakarta , Headline

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta
HARIANE - Pengeras suara masjid dan mushola sempat ramai menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat muslim karena adanya surat edaran dari Kementerian Agama.
Penggunaan pengeras suara masjid dan mushola ini diatur dengan adanya surat edaran Menag No. 05 Tahun 2022. Dalam surat edaran tersebut terdapat aturan pemisahan pemasangan pengeras suara dan volume suara dengan maksimal 100 desibel.
Sampai saat ini pedoman aturan penggunaan pengeras suara masjid dan mushola ini pun masih memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat muslim.
Maka dari itu, untuk memastikan penggunaan pengeras suara masjid dan mushola agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman di masyarakat, Pemerintah Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi.
BACA JUGA : Kemenag Resmi Tetapkan Label Halal Baru Indonesia, Begini Tanggapan Netizen

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta

Pada Rabu, 16 Maret 2022 dilansir dari website Pemerintah Kota Yogyakarta diselenggarakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola di Masjid Diponegoro.
"Surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara oleh masjid dan mushola tetapi mengatur penggunaannya," ucap Nur Abadi Kepala Kemenag Kota Yogyakarta.
Kepala Kemenag Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa selama ini masjid dan mushola memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan azan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.
"Dalam Surat Edaran ini juga mengatur tata cara penggunaan pengeras suara, seperti saat waktu shalat shubuh, pembacaan Al-Qur'an dengan menggunakan pengeras suara paling lama 10 menit," ucapnya.
Sedangkan aturan untuk waktu dhuhur, asar, magrib, dan isya pembacaan Al-Qur'an dengan menggunakan pengeras suara ini maksimal 5 menit.
"Sementara pada saat Salat Jumat, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit sebelum pelaksanaan dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, dzikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam," ucapnya.
Saat ditanya apakah ada keluhan terkait penggunaan pengeras suara masjid dan mushola, pihaknya memastikan sampai saat ini belum ada keluhan dari masyarakat.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Lagi, Sekarang Jadi ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Lagi, Sekarang Jadi ...

Kamis, 19 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Kamis, 19 Juni 2025
Dukuh Jimatan Bersedia Mundur dari Jabatannya, Usai Diduga Selingkuh

Dukuh Jimatan Bersedia Mundur dari Jabatannya, Usai Diduga Selingkuh

Kamis, 19 Juni 2025
SPMB SMP di Jogja Dibuka 8 Jalur, Disdikpora Buka Jalur Domisili Tahap Khusus ...

SPMB SMP di Jogja Dibuka 8 Jalur, Disdikpora Buka Jalur Domisili Tahap Khusus ...

Kamis, 19 Juni 2025
WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

Rabu, 18 Juni 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Rabu, 18 Juni 2025
Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Rabu, 18 Juni 2025
Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Rabu, 18 Juni 2025
Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II ke Madinah Dimulai Hari ini

Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II ke Madinah Dimulai Hari ini

Rabu, 18 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Rabu, 18 Juni 2025