Berita , Pendidikan , Jatim , Headline

Berikut Jadwal dan Ketentuan Lengkap PPDB Jatim 2022 Bagi Calon Peserta Didik SMA/SMK

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Berikut Jadwal dan Ketentuan Lengkap PPDB Jatim 2022 Bagi Calon Peserta Didik SMA/SMK
Berikut Jadwal dan Ketentuan Lengkap PPDB Jatim 2022 Bagi Calon Peserta Didik SMA/SMK
11. Daftar Ulang di Sekolah : 7-8 Juli 2022
 
BACA JUGA : Jadwal PPDB Jawa Barat 2022, Pelaksanaan PPBD Tahap 1 dan 2 untuk SMA dan SMK

Ketentuan PPDB Jatim 2022

Ketentuan Umum
1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Calon peserta didik baru SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan contoh surat keterangan lulus.
3. Calon peserta didik baru SMA atau SMK merupakan lulusan SMP,MTs sederajat tahun 2022 atau lulusan tahun sebelumnya.
4. Calon peserta didik wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2022.
5. Jika calon peserta didik tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga dengan keadaan tertentu maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 13 Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
6. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
7. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)
8. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dan harus mempunyai hasil asesmen awal.
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB