Berita

Berkas Dinyatakan Lengkap, Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Panji Gumilang
Berkas kasus Panji Gumilang dinyatakan P21. (PMJ)

HARIANE – Berkas Kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al ZaytunPanji Gumilang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21.

Hal ini dinyatakan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat melakukan konferensi pers pada Senin, 30 Oktober 2023.

“Kemarin pada tanggal 26 Oktober 2023, berkas yang kami kirim dinyatakan lengkap,” ujar Brigjen Pol Djuhandani dalam konferensi pers tersebut.

Sebagai tambahan informasi, tersangka PG dikenakan Pasal 14 ayat (1) Subsider Pasal 14 ayat (2)  Subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berkas Dinyatakan P21, Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu

panji gumilang
Brigjen Pol Djuhandhani saat melakukan konferensi pers. (Instagram/divisihumaspolri)

Usai berkasnya dinyatakan lengkap alias P21, kini tersangka Panji Gumilang akan diserahkan ke Kejaksaan Indramayu.

“Pada hari ini (30/10) penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan kita melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Brigjen Pol Djuhandani.

Ia kemudian melanjutkan, dipilihnya Kejari Indramayu dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut terjadi di Indramayu.

“Kejadiannya itu terjadi di Indramayu” ujarnya seperti dalam unggahan Instagram @divisihumaspolri.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Djuhandani menyebutkan beberapa barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan, antara lain video, laptop, CCTV serta hasil labfor.

Sayangnya, hingga saat ini Bareskrim Polri tidak bisa memastikan kapan sidang kasus Panji Gumilang digelar. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025
Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Senin, 28 April 2025
Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025
Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Senin, 28 April 2025
Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Senin, 28 April 2025
Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Senin, 28 April 2025
Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Senin, 28 April 2025