Berita

Berkas Dinyatakan Lengkap, Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Panji Gumilang
Berkas kasus Panji Gumilang dinyatakan P21. (PMJ)

HARIANE – Berkas Kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al ZaytunPanji Gumilang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21.

Hal ini dinyatakan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat melakukan konferensi pers pada Senin, 30 Oktober 2023.

“Kemarin pada tanggal 26 Oktober 2023, berkas yang kami kirim dinyatakan lengkap,” ujar Brigjen Pol Djuhandani dalam konferensi pers tersebut.

Sebagai tambahan informasi, tersangka PG dikenakan Pasal 14 ayat (1) Subsider Pasal 14 ayat (2)  Subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berkas Dinyatakan P21, Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu

panji gumilang
Brigjen Pol Djuhandhani saat melakukan konferensi pers. (Instagram/divisihumaspolri)

Usai berkasnya dinyatakan lengkap alias P21, kini tersangka Panji Gumilang akan diserahkan ke Kejaksaan Indramayu.

“Pada hari ini (30/10) penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan kita melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Brigjen Pol Djuhandani.

Ia kemudian melanjutkan, dipilihnya Kejari Indramayu dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut terjadi di Indramayu.

“Kejadiannya itu terjadi di Indramayu” ujarnya seperti dalam unggahan Instagram @divisihumaspolri.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Djuhandani menyebutkan beberapa barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan, antara lain video, laptop, CCTV serta hasil labfor.

Sayangnya, hingga saat ini Bareskrim Polri tidak bisa memastikan kapan sidang kasus Panji Gumilang digelar. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB