Berita

Berkas Dinyatakan Lengkap, Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Panji Gumilang
Berkas kasus Panji Gumilang dinyatakan P21. (PMJ)

HARIANE – Berkas Kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al ZaytunPanji Gumilang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21.

Hal ini dinyatakan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat melakukan konferensi pers pada Senin, 30 Oktober 2023.

“Kemarin pada tanggal 26 Oktober 2023, berkas yang kami kirim dinyatakan lengkap,” ujar Brigjen Pol Djuhandani dalam konferensi pers tersebut.

Sebagai tambahan informasi, tersangka PG dikenakan Pasal 14 ayat (1) Subsider Pasal 14 ayat (2)  Subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berkas Dinyatakan P21, Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu

panji gumilang
Brigjen Pol Djuhandhani saat melakukan konferensi pers. (Instagram/divisihumaspolri)

Usai berkasnya dinyatakan lengkap alias P21, kini tersangka Panji Gumilang akan diserahkan ke Kejaksaan Indramayu.

“Pada hari ini (30/10) penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan kita melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Brigjen Pol Djuhandani.

Ia kemudian melanjutkan, dipilihnya Kejari Indramayu dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut terjadi di Indramayu.

“Kejadiannya itu terjadi di Indramayu” ujarnya seperti dalam unggahan Instagram @divisihumaspolri.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Djuhandani menyebutkan beberapa barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan, antara lain video, laptop, CCTV serta hasil labfor.

Sayangnya, hingga saat ini Bareskrim Polri tidak bisa memastikan kapan sidang kasus Panji Gumilang digelar. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025