Berita
Berkas Dinyatakan Lengkap, Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu
HARIANE – Berkas Kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21.
Hal ini dinyatakan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat melakukan konferensi pers pada Senin, 30 Oktober 2023.
“Kemarin pada tanggal 26 Oktober 2023, berkas yang kami kirim dinyatakan lengkap,” ujar Brigjen Pol Djuhandani dalam konferensi pers tersebut.
Sebagai tambahan informasi, tersangka PG dikenakan Pasal 14 ayat (1) Subsider Pasal 14 ayat (2) Subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berkas Dinyatakan P21, Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu
Usai berkasnya dinyatakan lengkap alias P21, kini tersangka Panji Gumilang akan diserahkan ke Kejaksaan Indramayu.
“Pada hari ini (30/10) penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan kita melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Brigjen Pol Djuhandani.
Ia kemudian melanjutkan, dipilihnya Kejari Indramayu dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut terjadi di Indramayu.
“Kejadiannya itu terjadi di Indramayu” ujarnya seperti dalam unggahan Instagram @divisihumaspolri.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol Djuhandani menyebutkan beberapa barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan, antara lain video, laptop, CCTV serta hasil labfor.
Sayangnya, hingga saat ini Bareskrim Polri tidak bisa memastikan kapan sidang kasus Panji Gumilang digelar. ****