Berita

Berkas Dinyatakan Lengkap, Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Panji Gumilang
Berkas kasus Panji Gumilang dinyatakan P21. (PMJ)

HARIANE – Berkas Kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al ZaytunPanji Gumilang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21.

Hal ini dinyatakan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat melakukan konferensi pers pada Senin, 30 Oktober 2023.

“Kemarin pada tanggal 26 Oktober 2023, berkas yang kami kirim dinyatakan lengkap,” ujar Brigjen Pol Djuhandani dalam konferensi pers tersebut.

Sebagai tambahan informasi, tersangka PG dikenakan Pasal 14 ayat (1) Subsider Pasal 14 ayat (2)  Subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berkas Dinyatakan P21, Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu

panji gumilang
Brigjen Pol Djuhandhani saat melakukan konferensi pers. (Instagram/divisihumaspolri)

Usai berkasnya dinyatakan lengkap alias P21, kini tersangka Panji Gumilang akan diserahkan ke Kejaksaan Indramayu.

“Pada hari ini (30/10) penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan kita melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Brigjen Pol Djuhandani.

Ia kemudian melanjutkan, dipilihnya Kejari Indramayu dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut terjadi di Indramayu.

“Kejadiannya itu terjadi di Indramayu” ujarnya seperti dalam unggahan Instagram @divisihumaspolri.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Djuhandani menyebutkan beberapa barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan, antara lain video, laptop, CCTV serta hasil labfor.

Sayangnya, hingga saat ini Bareskrim Polri tidak bisa memastikan kapan sidang kasus Panji Gumilang digelar. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB